| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 561/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.NARA PALENTINA NAIBAHO, S. H,., M. H 2.AMELLISA TARIGAN, SH |
MOSES SEMBIRING ALS BEJENG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 561/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2691/L.2.14/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Kesatu Bahwa terdakwa MOSES SEMBIRING ALS BEJENG pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira pukul 16.30 Wib,atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Lau Rempak Kec Stm Hilir Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------- Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib saksi Galang Abdi Pati, SH dan saksi penangkap lainnya menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOSES SEMBIRING ALS BEJENG di Desa Lau Rempak Kec Stm Hilir Kab Deli Serdang. Selanjutnya di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet emas corak bunga yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) gram, 6 (enam) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik kosong, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah timbangan electrik , 1 (satu) buah dompet warna coklat merek balis, uang tunai senilai Rp.173.000 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) Adapun cara terdakwa memperoleh shabu tersebut yakni dari laki-laki berinisial LINGGA,(Identitas lengkap tidak diketahui) dan shabu tersebut Tersangka peroleh dengan cara membelinya, bahwa sistem kerja tersangka dengan Sdra LINGGA dimana Tersangka terlebih dahulu mengambil shabu dengan Sdra LINGGA dengan banyak 10 (sepuluh) geram dan apabila shabu tersebut habis Tersangka jual maka Tersangka menyetorkan uang dengan Sdra LINGGA sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah). Bahwa uang keuntungan Tersangka shabu senilai 4.173.000 (empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sudah Tersangka setorkan kepada Sdra LINGGA senilai Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan sekarang sisi uang hasil penjualan senilai Rp.173.000.(seratus tujuh puluh tiga ribu) ada bersama Tersangka. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab / : //NNF/2026 mengambil kesimpulan bahwa: Barang bukti milik terdakwa MOSES SEMBIRING ALS BEJENG benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. --------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ------
ATAU Kedua: Bahwa terdakwa MOSES SEMBIRING ALS BEJENG pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira pukul 16.30 Wib,atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Lau Rempak Kec Stm Hilir Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------ Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib saksi Galang Abdi Pati, SH dan saksi penangkap lainnya menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOSES SEMBIRING ALS BEJENG di Desa Lau Rempak Kec Stm Hilir Kab Deli Serdang. Selanjutnya di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet emas corak bunga yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) gram, 6 (enam) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik kosong, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah timbangan electrik , 1 (satu) buah dompet warna coklat merek balis, uang tunai senilai Rp.173.000 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab / : //NNF/2026 mengambil kesimpulan bahwa: Barang bukti milik terdakwa MOSES SEMBIRING ALS BEJENG benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. --------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
