| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa RIKI Alias PAREL pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dusun Ampera Selatan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 06.00 Wib Alam (DPO) datang menemui terdakwa Riki Alias Parel di rumahnya, kemudian Alam memberikan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram untuk dijual, lalu terdakwa menyelipkan narkotika jenis shabu tersebut di pinggang sebelah kanan terdakwa menunggu pembeli datang.
- Selanjutnya saksi Ifnu Afmaja, saksi Arry Wahyudi, saksi Muslimin Sajali dan saksi Awanta Ginting,SH yang merupakan Anggota Kepolisan Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Dusun Ampera Selatan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi Ifnu Afmaja bersama rekan kerja saksi melakukan penyelidikan di tempat tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 07.30 Wib saksi Ifnu Afmaja bersama rekan kerja saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,46 (enam koma empat puluh enam) gram, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui setiap 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu yang telah dikemas didalam sebungkus plastik klip transparan ukuran kecil tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 91/III/ LL/ 10020/ 2026 tanggal 18 Maret 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram dan berat netto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram yang disita dari terdakwa RIKI Alias PAREL.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS33HC/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A.13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3529 gram, barang bukti A mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RIKI Alias PAREL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama RIKI Alias PAREL adalah barang bukti A. benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----
Atau
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa RIKI Alias PAREL pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dusun Ampera Selatan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa saksi Ifnu Afmaja, saksi Arry Wahyudi, saksi Muslimin Sajali dan saksi Awanta Ginting,SH yang merupakan Anggota Kepolisan Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Dusun Ampera Selatan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi Ifnu Afmaja bersama rekan kerja saksi melakukan penyelidikan di tempat tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 07.30 Wib saksi Ifnu Afmaja bersama rekan kerja saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,46 (enam koma empat puluh enam) gram, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 91/III/ LL/ 10020/ 2026 tanggal 18 Maret 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram dan berat netto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram yang disita dari terdakwa RIKI Alias PAREL.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS33HC/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A.13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3529 gram, barang bukti A mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RIKI Alias PAREL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama RIKI Alias PAREL adalah barang bukti A. benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UURI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ----- |