Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2026/PN Lbp PASKA KRISTANTRI NAINGGOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat 150
Pemohon
NoNama
1PASKA KRISTANTRI NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tertulis di dalam
Kartu Keluarga No. 1207261509091420, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1207265904870010 yang semula tertulis FASKA KRISTANTRI menjadi PASKA KRISTANTRI NAINGGOLAN;
2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang beijalan atau memberikan catatan pinggir didalam Akte Kelahiran Pemohon atau agar dapat menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk memperbaiki Ijazah;
3. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak