Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
555/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Flowrin J. Harahap, SH
2.Anggia Yustia Kesuma, S.H., M.Kn.
ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 555/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2672/L.2.14/Enz.2/04/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Flowrin J. Harahap, SH
2Anggia Yustia Kesuma, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN bersama-sama dengan IMAM SUBARKA (DPO) pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan An Nur Dusun II Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya digubuk pinggir sawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

 

Awalnya saksi MAHYUDDIN, saksi HENDRA GUNAWAN GINTING dan saksi HARIS PUTRA UTAMA LIMBONG, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan An Nur Dusun II Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya digubuk pinggir sawah yang dilakukan oleh terdakwa ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN dan IMAM SUBARKA (DPO). Kemudian para saksi melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 8 Desember  2025 sekira pukul 15.00 Wib dan langsung melakukan penggerebekan gubuk tersebut dan melihat terdakwa ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN dan IMAM SUBARKA (DPO) berupaya melarikan diri sambil meletakkan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram netto, 0,04 (nol koma nol empat) gram netto, 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram netto diatas meja gubuk tersebut lalu para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap ZULPIJAR RAMADHAN Als TOPAN sedangkan IMAM SUBARKA (DPO) seorang lainnya berhasil melarikan diri dengan berlari kepersawahan dibelakang pemukiman warga. Selanjutnya terdakwa ZULPIJAR RAMADHAN Als TOPAN menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram netto, 0,04 (nol koma nol empat) gram netto, 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram netto diperoleh dari IMAM SUBARKA (DPO) dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli dengan mendapatkan keuntungan atau upah sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per harinya dari IMAM SUBARKA (DPO). Kemudian para saksi membawa terdakwa ZULPIJAR RAMADHAN Als TOPAN beserta barang bukti yang disita ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.   

Bahwa perbuatan terdakwa ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN bersama-sama dengan IMAM SUBARKA (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

 

Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 25/10163/I/2026/SP tanggal 8 Desember 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram netto dengan yang disita dari terdakwa ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8656/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,25 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 gram, barang bukti A, B dan C mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A, B dan C yang diperiksa milik terdakwa atas nama ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN bersama-sama dengan IMAM SUBARKA (DPO) pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan An Nur Dusun II Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya digubuk pinggir sawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

Awalnya saksi MAHYUDDIN, saksi HENDRA GUNAWAN GINTING dan saksi HARIS PUTRA UTAMA LIMBONG, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN dan IMAM SUBARKA (DPO) memiliki narkotika jenis shabu di Jalan An Nur Dusun II Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya digubuk pinggir sawah. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 8 Desember  2025 sekira pukul 15.00 Wib dan langsung melakukan penggerebekan gubuk tersebut dan melihat terdakwa ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN dan IMAM SUBARKA (DPO) berupaya melarikan diri sambil meletakkan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram netto, 0,04 (nol koma nol empat) gram netto, 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram netto diatas meja gubuk tersebut lalu para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap ZULPIJAR RAMADHAN Als TOPAN sedangkan IMAM SUBARKA (DPO) seorang lainnya berhasil melarikan diri dengan berlari kepersawahan dibelakang pemukiman warga. Kemudian para saksi membawa terdakwa ZULPIJAR RAMADHAN Als TOPAN beserta barang bukti yang disita ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.   

Bahwa perbuatan terdakwa ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN bersama-sama dengan IMAM SUBARKA (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

 

Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 25/10163/I/2026/SP tanggal 8 Desember 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram netto dengan yang disita dari terdakwa ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8656/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,25 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 gram, barang bukti A, B dan C mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A, B dan C yang diperiksa milik terdakwa atas nama ZULFIJAR RAMADHAN Als TOPAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya