Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2026/PN Lbp Nana Meidiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat 255
Pemohon
NoNama
1Nana Meidiana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Iqbal Siregar S.HNana Meidiana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon  untuk seluruhnya;
2.    Memerintahkan Kantor Imigrasi Kota Medan agar menonaktifkan pasport No. 06810287 yang tertulis Identitas sebagai sebagai berikut : 
Nama                    : Saeful Hasan Budi Hartono
Kewarganegaraan             : Indonesia
Tempat dan Tanggal Lahir         : Jakarta 03 Maret 1973
yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Medan pada tanggal 12 Juli 2021, terigister dengan Nomor : 1A13GD4223-VRV, berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor 3603-KM-29032021-0021 yang di keluarkan oleh Disdukcatpil Tangerang tertanggal 29 Maret 2021;

3.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Paspor berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1207260705750015 atas nama Hasan Salim, Kartu Keluarga No. 1207252908170009 atas nama Hasan Salim, Kartu Keluarga No. 1207252908170009, Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 1207-LT-20042020-0164.

4.    Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Medan setelah menerima Salinan penetapan ini untuk dapat penerbitan Paspor berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1207260705750015 atas nama Hasan Salim, Kartu Keluarga No. 1207252908170009 atas nama Hasan Salim, Kartu Keluarga No. 1207252908170009, Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 1207-LT-20042020-0164;
5.    Membebankan biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.

Atau :     Apabila Ketua/Anggota Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak