| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat dan turut Tergugat yang mengusir Penggugat dari rumah kediaman Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatigedaad);
3. Menyatakan segala Perikatan yang telah diperbuat oleh Tergugat maupun Turut Tergugat, sehubungan dengan Pinjaman uang Rp. 171.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah) antara almarhum Jumono dengan Tergugat batal demi hukum;
4. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;
5. Menyatakan total utang almarhum Jumono kepada Tergugat sebesar Rp. 171.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah);
6. Menyatakan almarhum Jumono telah membayar Utangnya kepada Tergugat sebesar Rp. 210.388.000,-(dua ratus sepuluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
7. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.83/1525/2005 tanggal 15 Desember 2005, atas nama almarhum Jumono dalam keadaan baik dan utuh kepada Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini disemua tingkatan;
|