Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
343/Pdt.G/2026/PN Lbp Ngatiyem Koperasi Duta Graha Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 343/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat 343
Penggugat
NoNama
1Ngatiyem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angka wijaya, S.H.Ngatiyem
Tergugat
NoNama
1Koperasi Duta Graha Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Salmon Halomoan Sinaga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan Tergugat dan turut Tergugat yang mengusir Penggugat dari rumah kediaman Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatigedaad);
3.    Menyatakan segala Perikatan yang telah diperbuat oleh Tergugat maupun Turut Tergugat, sehubungan dengan Pinjaman uang Rp. 171.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah) antara almarhum Jumono dengan Tergugat batal demi hukum;
4.    Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;
5.    Menyatakan total utang almarhum Jumono kepada Tergugat sebesar Rp. 171.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah);
6.    Menyatakan almarhum Jumono telah membayar Utangnya kepada Tergugat sebesar Rp. 210.388.000,-(dua ratus sepuluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
7.    Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.83/1525/2005 tanggal 15 Desember 2005, atas nama almarhum Jumono dalam keadaan baik dan utuh kepada Penggugat;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini disemua tingkatan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak