| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama Ibu Pemohon yang tertulis di dalam Akte Kelahiran No. 1207-LT-08072026-0100, dan Kartu Keluarga (KK) No. 1207042709130001 yang semula tertulis T BR KARO menjadi Jingkat Br Sitepu;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama Ibu Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan kepada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggiran di dalam Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon atau agar dapat menerbitkan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
Subsidair:
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|