INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 226/Pdt.G/2026/PN Lbp | SUTIKNO, SE | PT KARYA BANUA PRIMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 226/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 226 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Objek Perjanjian 1 (satu) unit kavling Tropical Garden Regency Sibolangit Blok QQ Nomor: 07 dengan luas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Bukum, Dusun II Sikeben, Kel/Desa Sikeben, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara;
4. Menyatakan denda dari keterlambatan pelaksanaan prestasi yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya denda dari keterlambatan pelaksanaan prestasi sebesar Rp. Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harusnya secara terus-menerus setiap kali TERGUGAT tidak menjalankan isi putusan ini sebagian atau seluruhnya terhitung sejak tanggal dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum atas perkara a quo;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
