Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2026/PN Lbp 1.SUMANTRI
2.MUHAMMAD FAJAR FATHURAHMAN
1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PATUMBAK
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
5.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LUBUK PAKAM
6.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
7.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1SUMANTRI
2MUHAMMAD FAJAR FATHURAHMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PATUMBAK
2KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
3KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
4KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
5KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LUBUK PAKAM
6KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
7KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 
Di –
Lubuk Pakam

       Dengan hormat, 
Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. RIKI IRAWAN, SH,.MH.
2. MUHAMMAD CHAIRUL, SH.
Keduanya Advokat dan Penasehat  Hukum pada Kantor Hukum RIKI IRAWAN, SH., MH.& REKAN, beralamat di Jl.Pertahanan Gg. Saudara No.261, Dusun II, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Email:riki_irwn@yahoo.com Telp. 081396706317, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juli 2026 (terlampir), baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk mewakili kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa atas nama :
1.    SUMANTRI, NIK 1207212406760002, Warga Negara Indonesia, Laki-laki, Lahir di Patumbak Kampung, 24-06-1976, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Beralamat di Jalan Pertahanan Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
2.    MUHAMMAD FAJAR FATHURAHMAN, NIK 1207212908040003, Warga Negara Indonesia, Laki-laki, Lahir di Patumbak, 29-08-2004, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Beralamat di Jalan Pertahanan Dusun I PAT-KP, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara., 

Untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------PARA PEMOHON;


Dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan Terhadap :
1.    KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PATUMBAK, beralamat di  Jl. Pertahanan, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Selanjutnya disebut  sebagai--------------------------------------------------------------TERMOHON I ;
2.    KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN, beralamat di  Jl. H. M. Said No. 1 Medan 20235, Selanjutnya disebut  sebagai, Selanjutnya disebut  sebagai ----------------------------------------------------------------------TERMOHON II ;
3.    KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA, beralamat di Jl SM. Raja KM 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Sumatera Utara, 20148, Selanjutnya disebut --------------------------TERMOHON III ;
4.    KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di  Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12110, Selanjutnya disebut  sebagai-----------------------------------------------------------------------TERMOHON IV;
5.    KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LUBUK PAKAM, beralamat di Jl. Sudirman, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selanjutnya disebut sebagai-----------TERMOHON V;
6.    KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA, beralamat di Jl. AH. Nasution No. 1C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagau-----TERMOHON VI;
7.    KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI, beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12130, Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------------------------- TERMOHON VII
Untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------    PARA TERMOHON

I.    PENDAHULUAN
a.    Tindakan Upaya Paksa, seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan,  Penahanan, dan Penuntutan yang dilakukan dengan melanggar Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP termasuk yang KUHAP terbaru banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari Penyidik atau Penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Tersangka  dalam pemeriksaan Penyidikan dan Penuntutan. Di samping itu, Praperadilan bermaksud sebagai Pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak Tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 89 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan,  Penahanan, dan Penuntutan agar lebih mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumsion Of Innocent) dan menegakkan Prinsip Kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka.
b.    Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 158 Jo. Pasal 159 Jo. Pasal 89 menyatakan :
Pasal 158
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini mengenai:
a.    Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
c.    Permintaan Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidanaya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d.    Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e.    Penundaan terhadap penangan perkara tanpa alasan yang sah;dan
f.    Penangguhan pembantaran penahanan.
Pasal 159
1)    Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.
2)    Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera.
Pasal 89
Bentuk Upaya Paksa meliputi : 
a.    Penetapan Tersangka;
b.    Penangkapan;
c.    Penahanan;
d.    Penggeledahan;
e.    Penyitaan;
f.    Penyadapan;
g.    Pemeriksaan surat;
h.    Pemblokiran;dan
i.    Larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia;
c.    Dalam perkembangan terbaru didalam KUHAP baru telah nyata menyatakan bahwa Praperadilan dapat mengakomodir mengenai Sah Tidaknya Penetapan Tersangka dan sah tidaknya penyitaan bahkan pemblokiran telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
d.    Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat Pemeriksa dan Mengadili Keabsahan Penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1.    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
2.    Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
4.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
5.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
6.    Putusan Pengadilan Negeri Medan, nomor : 70/ Pra-Pid/ 2017/PN.Mdn, tanggal 26 Oktober 2017
e.    Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat Memeriksa dan Mengadili Keabsahan Penetapan Tersangka, seperti pada Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
1.    Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
o    [dst]
o    [dst]
o    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
o    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
f.    Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
g.    Berdasarkan Pasal 90 KUHAP:
1)    Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. 
2)    Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak Surat Penetapan Tersangka dikeluakan.
3)    Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat : idenstitas Tersangka; uraian singkat perkara; dan Hak Tersangka.
4)    Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
5)    Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dberitahukan kepada perwakilan negaranya.
Berdasarkan Pasal 91 KUHAP:
Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan Praduga Bersalah.
h.    Bahwa berdasarkan Pasal 235 KUHAP;
1)    Alat bukti terdiri atas 
a.    Keterangan Saksi;
b.    Keterangan Ahli;
c.    Surat;
d.    Keterangan Terdakwa;
e.    Barang Bukti;
f.    Bukti Elektronik;
g.    Pengamatan Hakim; dan
h.    Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
2)    Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
3)    Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.
4)    Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.
5)    Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
 Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan dalam hal:
Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 KUHPidana dan pasal 262 ayat (1) Jo pasal 521 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sebagaimana :
1.    SURAT KETETAPAN Tentang PENETAPAN TERSANGKA Nomor : S. Tap / 19 / I / RES. .1.10 / 2026 / Unitreskrim / Polsek Patumbak / Polrestabes Medan / Polda Sumut; dan 
2.    SURAT KETETAPAN Tentang PENETAPAN TERSANGKA Nomor : S.Tap / 20 / I / RES. 1.10 / 2026 / Unitreskrim / Polsek Patumbak / Polrestabes Medan / Polda Sumut yang Ditetapkan di Patumbak Pada Tanggal 30 Januari 2026.
Yang mana dalam Kedua Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon tersebut tercantum bahwa Penetapan Tersangka pada Para Pemohon adalah Hasil Gelar Perkara, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2025 yang mana Gelar lebih dahulu dilakukan ketimbang adanya Laporan Polisi di Mapolsek Patumbak tanpa menyebutkan dimana Gelar Perkara dimaksud dilakukan apakah di Polsek Patumbak atau Polrestabes Medan.  
II.    TENTANG PEMOHON DAN RANGKAIAN (KRONOLOGI) KEJADIAN YANG DIALAMINYA
1.    Bahwa Para Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 KUHPidana dan pasal 262 ayat (1) Jo pasal 521 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib di jalan Pertahanan No. 17 PT Universal Gloves Desa Patumbak Kampung Kec. Patumbak Kabupaten Deli Serdang sebagaimana Hasil Gelar Perkara, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2025 SURAT KETETAPAN Tentang PENETAPAN TERSANGKA Nomor : S. Tap / 19 / I / RES. .1.10 / 2026 / Unitreskrim / Polsek Patumbak / Polrestabes Medan / Polda Sumut; dan SURAT KETETAPAN Tentang PENETAPAN TERSANGKA Nomor : S.Tap / 20 / I / RES. 1.10 / 2026 / Unitreskrim / Polsek Patumbak / Polrestabes Medan / Polda Sumut yang Ditetapkan di Patumbak Pada Tanggal 30 Januari 2026;
2.    Bahwa Para Pemohon adalah Ayah dan Anak yang pada mulanya adalah warga yan keberatan atas pembangunan rangka gudang tempat penimbunan cangkang kelapa sawit oleh PT. Universal Gloves yang dimulai pada 15 April 2025 yang mana bersebelahan langsung dengan rumah Para Pemohon yang tanpa Pemberitahuan sebelumnya, yang mana akibat dari pembangunan rangka gudang tersebut mengakibatkan rumah Para Pemohon bergetar (ada yang retak) dan menimbulkan kebisingan dari aktifitas alat berat yang digunakan untuk mengorek fondasi gudang;
3.    Bahwa benar pada awalnya keberatan Para Pemohon kemudian disikapi oleh PT. Universal Gloves dengan mengutus staf personalianya untuk klarifikasi ke Para Pemohon dan menjelaskan bahwa benar PT. Universal Gloves sedang membangun gudang penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit untuk digunakan sebagai bahan bakar alternatif pengganti solar guna menggerakkan mesin produksi sarung tangan latex PT Universal Gloves sambil dimana para staf PT Universal Gloves tersebut memberikan bantuan sembako;
4.    Bahwa setelah pembangunan gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit selesai dibangun tepatnya pada tanggal 01 September 2025, Para Pemohon bersama warga lainnya sekitar PT Universal Gloves merasakan bau busuk, rumah bergetar dan retak-retak, kebisingan, dan air sumur yang berbau dan berubah warnanya yang mana sebelumnya Para Pemohon dan warga sekitar PT Universal Gloves tidak pernah merasakan hal tersebut;
5.    Bahwa kemudian diketahui oleh Para Pemohon dan warga sekitar PT Universal Gloves lainnya hal-hal yang dialami Para Pemohon dan warga sekitar tersebut disebabkan karena adanya kegiatan penimbunan, bongkar muat dan pengolahan cangkang kelapa sawit dan penyiraman cangkang sawit tersebut dengan menggunakan zat kimia;
6.    Bahwa setelah mengetahui hal tersebut di atas maka Para Pemohon bersama warga sekitar lainnya langsung menyampaikan keberatan ke pihak PT Universal Gloves dan pihak PT Universal Gloves pun kemudian menurunkan dua (2) orang stafnya dari bagian personalia atas nama Indra dan Haryono untuk megecek keberatan dan menyatakan membenarkan keberatan/laporan warga tersebut dan berjanji akan menyampaikan laporan dan keberatan warga tersebut kepada pimpinan perusahaan;
7.    Bahwa kemudian keesokan harinya tepatnya pada tanggal 02 September 2025 PT Universal Gloves melalui perwakilannya yang diwakilkan oleh Indra dan Muhammad Hatta, ST. (ic Kuasa Direktur sebagai Pelapor Laporan Polisi aquo Nomor : LP/B/531/IX/2025/SPKT/Polek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 10 September 2025) menemui warga dan menyatakan bahwa laporan keberatan Para Pemohon dan warga lainnya belum tersampaikan kepada pimpina PT Universal Gloves dan meminta waktu 1 (satu) minggu untuk menyampaikan laporan keberatan Para Pemohon dan warga lainnya sambil berjanji bahwa kegiatan di gudang penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit yang baru dibangun oleh PT Universal Gloves akan dihentikan dan gudang tersebut akan segera dipindahkan;
8.    Bahwa guna mempercepat proses atas laporan dan keberatan Para Pemohn dan warga sekitar lainnya ada beberapa warga yang keberatan juga melapor ke pihak Kecamatan agar laporan keberatan warga atas dampak buruk lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas penimbunan dan penggolahan cangkang kelapa sait tersebut segera ditindaklanjuti;
9.    Bahwa karena tidak kunjung mendapat penjelasan dan penyelesaian atas laporan keberatan Para Pemohon dan warga lainnya atas aktifitas gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang membawa dampak negatif bagi lingkungan tempat tinggal warga maka pada tanggal 10 September 2025 Para Pemohon bersama warga lainnya yang terdampak dengan spontanitas melakukan aksi protes untuk memberhentikan kegiatan di gudang cangkang kelapa sawit tersebut;
10.    Bahwa bukannya direspon dengan penghentian aktifitas gudang, aksi warga malah berbuah dengan penantangan oleh security PT Universal Gloves kepada warga dan Para Pemohon untuk berkelahi;
11.    Bahwa akibat penantangan untuk berkelahi tersebut, warga dengan jumlah 50 (lima puluh) orang pun kemudian mendatangi pos masuk PT Universal Gloves untuk mempertanyakan aksi para security tersebut yang mana kedatangan warga yang berjumlah 50-an (lima puluhan) orang tersebut diterima oleh staf PT Universal Gloves atas nama Andreas Purba dan M.Hatta, ST. dengan didampingi pihak kepolisian dari Polsek Patumbak bermarga Nias dan kembali menjelaskan bahwa laporan keberatan warga belum bisa disampaikan ke pimpinan perusahaan karena pimpinan perusahaan sedang berada di Singapura dan kembali meminta waktu selama 2 (dua) hari agar laporan keberatan warga bisa disampaikan ke pimpinan dan kembali berjanji bahwa selama 2 (dua) hari tersebut kegiatan penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit tersebut akan dihentikan;
12.    Bahwa para warga tersebut pada awalnya menerima permohonan dan janji kedua staf PT Universal Gloves tersebut yang mana pihak PT Universal Gloves menyatakan bahwa aktitas di gudang cangkang sawit yang baru berdiri akan dihentikan karena demikian lah janji kedua staf PT Universal Gloves tersebut kepada warga dan Para Pemohon
13.    Bahwa tiba-tiba pada tanggal 23 September 2025 Para Pemohon dan tiga (3) orang warga lainnya menerima Surat dari Polsek Patumbak yang isinya berupa Undangan wawancara guna memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana Pengrusakan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Pertahanan No. 17 PT Universal Gloves Desa Patumbak Kampung , Kabupaten Deli Serdang yang tentunya membuat Para Pemohon dan warga lainnya yang dipanggil/diundang lewat surat yang dikeluarkan oleh Polsek Patumbak terkejut dan merasa dikriminalisasi atas persangkaan yang tidak pernah mereka lakukan mengingat serangkaian janji perwakilan PT Universal Gloves, kejadian, laporan, keberatan dan dampak negatif atas akifitas gudang penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit PT Universal Gloves tersebut;
14.    Bahwa menurut Para Pemohon dan Para saksi-saksi (yang akan dihadirkan dalam persidangan permohonan aquo) pada tanggal 10 September 2026 tersebut ketika Para Termohon bersama warga datang ke PT Universal Gloves Patumbak guna menanyakan apa sikap PT Universal Gloves atas keberatan warga terkait keberadaan gudang pengolahan cangkang sawit tersebut dan kenapa aksi warga dijawab dengan penantangan oleh security PT Universal Gloves tersebut?, warga dan Para Pemohon tidak ada menerima informasi dari petugas Termohn I yang bertugas di PT Universal Gloves dan staf perwakilan PT Universal Gloves bahwa ada alat berat atau kaca alat berat milik PT Universal Gloves yang rusak atau pecah, dan pihak Termohon I dan PT Universal Gloves pun berjanji akan segera memenuhi permintaan warga terkait pemindahan atau penghentian operasional dari Gudang cangkang kelapa sawit tersebut hingga pukul 17.00 Wib sore dari yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam terus-menerus, sehingg ketika warga dan Para Pemohon mengetahui untuk pertama kalinya karena ada panggilan waancara oleh Termohon I bahwa ada laporan polisi yang dilayangkan perwakilan PT Universal Gloves di Kantor Termohon I, warga yang dilaporkan yang berjumlah 5 (lima) termasuk Para Pemohon menjadi heran dan terkejut karena warga termasuk Para Pemohon masih dijanjikan oleh Termohon I akan dimediasikan dengan Pihak PT Universal Gloves untuk dipenuhi tuntutan dan keluhannya;
15.    Bahwa melihat situasi dan tuntutannya yang tidak pernah dipenuhi oleh PT Universal Gloves dan Termohon I yang berjanji akan memediasi permasalahan antara warga dan PT Universal Gloves yang tidak pernah dipenuhi Termohon I pada kenyataannya maka warga termasuk Para Pemohon melalui kuasa hukumnya kemudian memutuskan untuk membuat Surat Pengaduan Masyarakat Tentang Adanya Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup; dan Dugaan adanya Kriminalisasi Terhadap Warga Yang Melakukan Aksi Protes Atas Kegiatan Penimbunan dan Pengolahan Cangkang Kelapa Sawit Oleh PT Universal Gloves Yang Beralamat di Jl. Pertahanan No. 7, Desa Patumbak Kampung, Kabupaten Deli Serdang Nomor : 14/KH-RP/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 melalui Pos Tercatat yang ditujukan Kepada 12 Lembaga Negara yaitu :
1.    Menkopolkam RI
2.    Gubernur Sumatera Utara
3.    Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Termohon III)
4.    Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara (Bawahan Termohon III)
5.    Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Bawahan Termohon III)
6.    Bupati Deli Serdang
7.    Komnas HAM RI
8.    Ombudsman RI Sumatera Utara
9.    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI
10.    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara
11.    Kepala Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM KLHK) Wilayah I Sumatera
12.    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang
Dengan tembusan surat kepada :
1.    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
2.    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
3.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang.

16.    Bahwa Surat Pengaduan Masyarakat Tentang Adanya Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup; dan Dugaan adanya Kriminalisasi Terhadap Warga Yang Melakukan Aksi Protes Atas Kegiatan Penimbunan dan Pengolahan Cangkang Kelapa Sawit Oleh PT Universal Gloves Yang Beralamat di Jl. Pertahanan No. 7, Desa Patumbak Kampung, Kabupaten Deli Serdang Nomor : 14/KH-RP/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 melalui Pos Tercatat tersebut pun kemudian ditindaklanjuti oleh Lembaga-Lembaga Negara tersebut termasuk anak buah Termohon III (ic. Ditreskrimsus Poldasu) dengan menindaklanjuti Pengaduan tersebut dengan rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang hingga saat ini bergulir dan beberapa lembaga negara tersebut sudah pada kesimpulan adanya dugaan temuan pencemaran lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Universal Gloves di bidang lingkungan;
17.    Bahwa meski demikian, sungguh Para warga dan Para Termohon sayangkan Termohon III melalui anak buahnya (ic. Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dan Bid Propam Polda Sumatera Utara) justru memberikan kesimpulan yang cendrung aneh dan diduga hasil koordinasi dan menerima intervensi dan atau adanya dugaan menerima suap dari PT. Universal Gloves setelah rangkaian penyelidikan mereka lakukan sampai pada pemeriksaan atau wawancara pada PT Universal Gloves dan Pemeriksaan Termohon I;
18.    Bahwa anak buah Termohon III yaitu Ditreskrimsus Polda Sumut pada awal penanganan Laporan Masyarakat yang dilayangkan terlihat menggebu-gebu (ic. Subdit Tipidter nya) dan berulang mengucapkan terima kasih atas pengaduan tersebut namun berubah drastis dan cendrung berpihak kepada PT Universal Gloves selepas mengundang pihak PT Universal Gloves, Krisnawati selaku perwakilan warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang rumahnya retak karena aktifitas pembangunan gudang pengolahan dan penimbunan cangkang kelapa sawit PT Universal Gloves, Pemohon aquo atas nama Sumantri dan Kuasa Hukumnya, Gubernur Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Camat Pemerintahan Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli dan Kepala Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang untuk bermediasi sebagaimana Surat Undangan Mediasi Nomor : B/6188/XII/RES.5.3/2025/Ditreskrumsus tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada; Surat Undangan Mediasi Nomor : B/6189/XII/RES.5.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 24 Desember 2025 dan Surat Undangan Mediasi Nomor :B/6190/XII/RES.5.3/2025/Ditreskrimsus tetanggal 24 September 2025 dan Surat Melakukan Mediasi Nomor :T/1342/XII/RES.5.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 24 Desember 2025; dan Surat Melakukan Mediasi Nomor : T/1343/XII/RES.5.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 24 Desember 2025 untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yng mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 3 Lingkungan Hidup Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas kegiatan Usaha pembuatan sarung tangan yang dilakukan oleh PT. Universal Glove yang berada di Jalan Pertahanan No. 7 Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
19.    Bahwa di dalam surat undangan mediasi tersebut di atas disebutkan bahwa undangan mediasi dilakukan merujuk pada poin e surat adalah Pengaduan Masyarakat Nomor : 14/KH-RP/IX/2025 tanggal 25 September 2025 dan Laporan Informasi Nomor : R/LI-338/X/2025/Ditreskrimsus, tanggal 10 Oktober 2015 yang dikeluarkan secara resmi oleh Termohon III;
20.    Bahwa kemudian agenda mediasi tersebut berubah menjadi pemberitahuan ke semua pihak yang hadir guna memperoleh izin dari PT. Universal Gloves untuk mengambil                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             sampel air dari rumah warga, air dari dalam pabrik PT. Universal Gloves, pengambilan sampel udara dan pengambilan sampel suara;
21.    Bahwa kemudian pada tanggal proses pengambilan sampel air, udara dan suara pun dilakukan oleh petugas Termohon III dengan dilakukan oleh petugas UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara yang kesimpulannya tertuang dalam Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara  Nomor : 600.11/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditujukan kepada Yth. Perwakilan Ombudsman RI Propinsi Sumatera Utara yang tembusannya ditujukan ke Pelapor (ic. Pemohon aquo) yang inti surat menjelaskan bahwa:
1.    Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara telah melakukan pengawasan lingkungan ke PT. Universal Gloves pada tanggal 19 Desember 2025;
2.    PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran air yakni :
a.    Tidak membuang air limbah pada titik pembuangan air limbah (outfall) yang ditetapkan.
b.    Tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air.
c.    Pengolahan air limbah bocor dan/atau overflow.
d.    Melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersayaratkan.
3.    PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran udara yakni :
a.    Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, titik koordinat, dan pengkodean seluruh sumber emisi.
b.    Peralatan pengendali emisi tidak sesuai spesifikasi teknis.
c.    Tidak memenuhi ketentuan teknis yang ada dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan.
4.    PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yakni:
a.    Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal dan UKL-UPL.
b.    Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 di tempat penyimpanan limbah B3.
c.    Menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul limbah B3, pemnfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3 yang tidak memiliki perizinan berusaha.
5.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (ic. Termohon III) juga telah melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Universal Gloves, sebagaimana tertuang dalam surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang kami terima, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dimaksud. 
22.     Bahwa PT. Universal Gloves melalui Suratnya bernomor : UG 19.12/DLHSU/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditujukan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera  Utara kemudian mengakui kesalahannya terkait pencemaran lingkungan ini dengan Memohon Pemberian Sanksi Administrasi;
23.    Bahwa meski menerima pemberitahuan sebagaimana Surat dari Dinas Lingkugan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 600.11/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, anak buah Termohon III (ic. Bid. Propam) kemudian malah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3) Nomor : B/72/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam tanggal 23 Februari 2026 yang intnya menyatakan bahwa “hasil Penyelidikan dan rekomendasi peserta gelar perkara disimpulkan terhadap Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Patumbak Polrestabes Medan tidak terbukti melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri”;
24.    Bahwa anak buah Termohon III (ic. Ditreskrimsu Polda Sumatera Utara) kemudian juga mengeluarkan Surat Pemberitahau Perkebangan Hasil Penyelidikan  (SP2HP) dengan Nomor : B/199/IV/RES.5.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 30 April 2026 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa “Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa pengaduan saudara pada tanggal 25 September 2025, setelah dilakukan dan hasil gelar perkara pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 10.00 wib di ruang Bagwassidik Ditreskrimsu Polda Sumut menimpulkan baha pengaduan saudara tersebut tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mut air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, perkara tersebut masih dalam ranah pelanggaran administrasi. Yang mana surat SP2HP Termohon III ini jelas bertentangan dan berubah seratus delapan puluh derajat dari SP2HP yang 2 kali telah diterbitkan oleh Termohon III sebelumnya dan telah diberitahukan kepada kuasa hukumPara Pemohon;
25.    Bahwa berkaitan dengan Surat Pengaduan Masyarakat Pemohon aquo dengan Nomor : 14/KH-RP/IX/2025 tanggal 25 September 2025, Termohon VI aquo (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah memberikan sikap sebagaiman Suratnya yang dikiriman melalui Hotline kepada Kuasa Hukum Pemohon dengan Nomor : B-0515/L.2.3/Dek./12/2025 tanggal 16 Desember 2025, Hal : Tanggapan Atas Pengaduan dari Kantor Hukum Riki Irawan, SH, MH. & Rekan yang pada pokoknya memberitahukan bahwa ”Sehubungan Surat Saudara Nomor : 14/KH-RP/IX/2025 tanggal 25 September 2025 perihal adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup dan kriminalisasi terhadap warga yang melakukan protes atas kegiatan penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit oleh PT Universal Gloves, dapat kami infromasikan bahwa terhadap laporan pengaduan dimaksud telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk ditindaklanjuti”;
26.    Bahwa karena kencangnya Polsek Patumbak (Termohon I) memproses Para Pemohon terkaiat  Laporan Polisi Nomor : LP/B/531/IX/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 10 September 2025 yang dilayangkan oleh PT. Universal Gloves yang dicurigai Para Pemohon tersebut manipulatif dan barang bukti berupa kaca alat berat jenis escavator milik PT Universal Gloves dicugai dirusak sendiri kaca alat beratnya dengan menggunakan alat diduga martil atau batu besar oleh orang PT Universal Gloves Patumbak, kemudian pada tanggal 06 Oktober 2025, warga bersama para warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang lainnya pun melakukan Aksi Damai Menolak Kriminalisasi Warga dan Menolak Keberadaan Gudang Pengolahan Cangkang Kelapa Sawit di depan PT Universal Gloves Patumbak dengan pemberitahua resmi ke Polsek Patumbak (Termohon I) tertanggal 03 Oktober 2025;
27.    Bahwa dalam aksi damai warga menolak kriminalisasi dan keberatan atas keberadaan gudang penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit PT Universal Gloves tersebut pun kemudian Termohon I dan Termohon II kembali tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar guna melindungi warga negara termasuk Para Termohon dengan baik dalam proses menyampaikan pendapat leat aksi demontrasi damai yang dilindungi undang-undang, yang mana aksi demontrasi damai tersebut kemudian diserang dan dibubarkan oleh oknum-oknum preman suruhan PT. Universal Gloves dengan diduga dikoordinir oleh oknum anggota Brimob Termohon III atas nama Ananias Sembiring yang bekerja sebagai Tenaga Humas atau Keamanan di PT Universal Gloves Patumbak tersebut yang berujung pada terlukanya satu orang wartawan yang sedang bertugas meliput aksi damai warga di depan pintu masuk PT Universal Gloves Patumbak tersebut dengan pembiaran dari petugas-petugas keamanan dari Termohon I yang sedang bertugas, berujung pada Laporan Polisi di SPKT Termohon I sebagaimanaaporan Polisi Nomor : LP/B/565/X/2025/SPKT/Polek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 07 Oktober 2025; 
28.    Bahwa karena pembiaran dan dugaan keberpihakan Termohon I kepada para preman dugaan suruhan PT Universal Gloves Patumbak tersebut dan ketidakseriusan Termohon I dalam menangani Laporan Polisi kawan-kawan wartawan tersebut maka pada tanggal 15 Oktober 2025 Aliansi Beberapa Organisasi Wartawan di Medan dan Sumut melakukan Aksi Damai Di Depan Mapoldasu dengan Tuntutan diantarannya :
1.    Usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi warga terkait PT. Universal Gloves pada Senin, 06 Oktober 2025.
2.    Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi PT. Universal Gloves.
3.    Copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.
29.    Bahwa kemudian aksi damai kawan-kawan wartawan tersebut disikapi Termohon III dengan menerima para wartawan untuk membuat Laporan di Bidang Propam Termohon III di hari yang sama di aksi damai wartawan sebagaimana SURAT PENERIMAAN SURAT PENGADUAN PROPAM Nomor : SPSP2/198/X/2025/SUBBAGYANDUAN Tanggal 15 Oktober 2025 yang bergulir sampai ke persidangan Kode Etik Termohon I oleh Termohon III yang Hasil atau Keputusan Sidang Kode Etiknya tidak pernah diberitahukan Termohon III kepada Pelapor dan Para Pemohon aquo yang menjadi saksi dalam rangkaian pemeriksaan perkara tersebut hingga saat ini;
30.    Bahwa pada tanggal 28 April 2026 secara mendadak Para Pemohon mendapat telepon dari Kepala Dusunnya yang bernama Didik Darmadi (ic bukan langsung diserahkan oleh penydidik Termohon I kepada Para Pemohon) bahwa ada panggilan sebagai Tersangka kepada Para Pemohon dengan Surat Nomor : S.Pgl/55/IV/RES 1.10/2026/Unitreskri/Polsek Patumbak/Polrestabes Meda/Polda Sumut tertanggal 28 April 2026 dan  Surat Nomor : S.Pgl/55/IV/RES 1.10/2026/Unitreskri/Polsek Patumbak/Polrestabes Meda/Polda Sumut tertanggal 28 April 2026;
31.    Bahwa ternyata dalam kedua surat panggilan sebagai Tersangka tersebut ternyata terlampir pula masing-masing Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/19/I/RES.1.10/2026/Unitreskrim/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara Tentang Penetapan Tersangka kepada Muhammad Fajar Fathurahman; dan  Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/20/I/RES.1.10/2026/Unitreskrim/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara Tentang Penetapan Tersangka kepada Sumantri yang mana dalam kedua Surat Ketetapan tersebut lahir dengan memperhatikan Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi dan Hasil Gelar Perkara, pada Kamis tanggal 29 Januari 2025 (ic. Gelar perkara dilakukan jauh sebelum laporan polisi dilayangkan oleh perakilan PT. Universal Gloves yang mana diketahui Laporan Polisi Nomor : LP/B/513/IX/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tangga 10 September 2025);
32.    Bahwa dari Surat Penetapan kedua Tersangka pada diri para Pemohon dapat dilihat bahwa dugaan kriminalisasi kuat diduga memang didesaind oleh Termohon I bersama PT Universal Gloves mengingat keberadaan Gudang Penimbunan dan Pengolahan Cangkang Kelapa Sawit memang sudah diprotes warga bersama Para Pemohon sejak tahun 2022;  
33.    Bahwa Penetapan Tersangka Para Pemohon juga tidak didasarkan pada ditemukannya dua alat bukti permulaang yang cukup sebagaimana diatur oleh KUHAP terbaru;
34.    Bahwa penetapan Tersangka juga tidak disertai dengan penyitaan alat berat yang disangkakan telah dirusak oleh Para Pemohon karena dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Termohon I para Pemohon melalui kuasa hukmnya telah berulang minta dipertunjukkan barang bukti atau barang yang rusak namun tidak pernah ditunjukkn kepada Para Pemohon;
35.    Bahwa yang ditunjukkan oleh Termohon I hanya berupa 2 (dua) video rekaman melalui Handphone yang menurut Termohon I disita dari handphone milik pegawai PT Universal Gloves yang terkena kasus pidana dan saat ini ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan;
36.    Bahwa pertanyaan Para Pemohon apakah Direktur PT Universal Gloves sudah diperiksa dalam perkara ini sudah dilakukan atau tidak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas juga tidak pernah dijawab oleh Termohon I;
37.    Bahwa apakah sudah dilakukan apprasial atau audit oleh ahli untuk menetukan kerugian yang dialami oleh PT Universal Gloves dalam perkara ini sudah dilakukan juga tidak pernah dijawab;
38.    Bahwa meski telah bersikap kooperatif dan menjalani wajib lapor sebanyak 2 (dua) kli setiap minggunya selama kurang lebih 2 (dua) bulan di Kantor Termohon I, secara tiba-tiba Termohon I melimpahkan berkas perkara guna dilakukan penuntutan oleh JPU pada tanggal 16 Juli 2026;
39.    Bahwa meski kerugian dalam perkara ini tergolong kecil (Rp. 10.000.000,-) namun Termohon V (ic, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam) tetap ngotot melakukan penahanan meski istri Pemohon I dan ibu kandung  Pemohon II telah mengajukan Surat Permohonan Agar Para Pemohon tidak dilakukan penahanan dan menjaminkan suami dan anak kandungnya sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima tertanggal 16 Juli 2026;
40.    Bahwa pada awalnya terlihat tanda-tanda bahwa Termohon V tidak akan melakukan penahanan namun selepas perwakilan PT. Universal Gloves terlihat di Kantor Termohon V dan diduga menghadap kepada Kasi Pidum (ic. anak buah Termohon V) oleh istri Para Pemohon dan Kuasa Hukum Para Pemohon, tiba-tiba terbit dua (2) surat Perintah Penahanan dengan masing-masing ber- Nomor : PRIN-1906/L.2.14/Eoh.2/07/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor :  PRIN-1906/L.2.14/Eoh.2/07/2026 yang masing-masing bertanggal 16 Juli 2026;
41.    Bahwa berkaitan dengan Surat Pemohonan yang disampaikan oleh istri dan ibu kandung  Pemohon-II Kasi Pidum anak buah Termohon V berjanji akan memprosesnya setelah Termohon V hadir di kantor, namun faktanya anak buah Termohon V malah buru-buru melimpahkan berkas Perkara Para Pemohon ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam guna segera dilakukan persidangan untuk itu tanpa mau membalas surat tertulis dan tercatat diterima oleh petugas Termohon V secara Tertulis;
42.    Bahwa dalam proses pelimpahan berkas perkara bersama Tersangka oleh Termohon I ke Termohon V juga diketahui bahwa Termohon I belum sepenuhnya melengkapi petunjuk (P-19) dari Termohon V ke Termohon I yaitu penyitaan atas alat berat jenis escavator yang diduga rusak;
43.    Bahwa karena kehadiran pihak PT Universal Gloves sebagai pelapor dalam proses pelimpahan perkara oleh Termohon I ke Termohon V, Para Pemohon dan Kuasa Hukumnya telah bermohon secara lisan agar perkara tersebut diselesaikan lewat jalan Restoratif Justic mengingat nilai kerugian yang tidak terlalu besar, bukan perkara berkaitan dengan nyawa dan bukan perkara yang berkaitan dengan keamanan negara, namun petugas Termohon V (ic. Kasi Pidum menolak tanpa alasan yang jelas);
  
III.    TENTANG PARA TERMOHON
1.    Bahwa Termohon I sampai dengan Termohon III diduga kuat berpihak pada pelapor (ic PT Universal Gloves) dan menggunakan Praduga Bersalah dalam menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka yang jelas-jelas melanggar pasal 91 KUHAP;  
2.    Bahwa Termohon I merupakan pimpinan tertinggi di Mapolsek Patumbak dan berwenang selaku Supervisor langsung atas proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolsek Patumbak atas semua penyelidik, penyidik dan penyidik pembantu di Mapolsek Patumbak yang menangani Laporan Polisi dan Pengaduan masyarakat yang masuk di Mapolsek Patumbak sehingga patut dijadikan Termohon I, bahkan secara yuridis bertanggung jawab untuk mengawasi dan menindak jajaran yang ada di bawahnya yang dalam perkara materil diduga kuat sebagai pemain utama untuk menjerat Para Pemohon untuk selanjutnya dikriminalisasi untuk menjadi Tersangka tanpa alat bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
3.    Bahwa Termohon II, juga bertanggung jawab atas tindakan bawahannya yang telah bekerja di luar prosedur hukum, terlebih Para Pemohon sempat beberapa kali mengirimkan surat permohonan melalui pos tercatat baik secara langsung maupun sebagai tembusan surat ke Termohon II maupun jajaran di bawahnya diantaranya Kasi Was di Polrestabes Medan, bahkan Termohon II secara langsung pernah memerintahkan anggotanya dari unsur Intel guna mendatangi kami selaku kuasa hukum warga dan mendatangi PT Universal Gloves. Bahkan Termohon I pun mengklaim bahwa Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka dilakukan di Mapolrestabes Medan dimana Termohon II menjabat sebagai Pimpinan sehingga secara hukum patut dijadikan Termohon II dalam permohonan praperadilan ini;
4.    Bahwa Termohon III sebagai pimpinan tertinggi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara  sudah sepatutnya bertanggung jawab atas tindakan di luar prosedur hukum yang dilakukan bawahannya karena dalam perkara ini Pemohon melalui kuasa hukumnya juga sempat menyampaikan pengaduan melalui surat tercatat ke Termohon III terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Universal Gloves dan adanya dugaan kriminalisasi warga lewat penanganan Laporan Polisi oleh PT Universal Gloves oleh Polsek Patumbak, bahkan perkara tersebut sempat ditangani oleh Bid. Propam Poldas Sumatera Utara untuk dugaan kriminalisasinya dan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Subdit Tipidter Polda Sumut untuk dugaan pencemaran lingkungan dengan hasil akhir yang tidak jelas penanganannya yang tertuang dalam Surat Pemberitahun Hasil Penyelidikan yang Para Pemohon terima terkahir. Sehingga patut dan pantas dijadikan Termohon dalam permohonan ini;
5.    Bahwa Termohon IV adalah pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia dengan program Presisi dan Perpol Restoratif Justicenya namun pada kenyataannya tidak berhasil mengawasi para bawahannya hingga ke Polsek-Polsek hingga Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka terhadap Para Termohon terbit, padahal Termohon IV diduga tahu terkait permasalahan ini karena Para Pemohon melalui kuasa hukumnya sudah berulang berkirim surat melalui pos tercatat ke Institusi Termohon IV dan posisi terakhir  Pengaduan Para Pemohon terkait dugaan pencemaran lingkungan PT Universal Gloves juga sedang ditangani oleh para penyidik PPNS Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bahkan Komisi XII DPR RI pun sudah melakukan sidak dan menemukan beberapa pelanggaran terkait opersional PT Universal Gloves yang tersebar dalam berbagai berita online dan media sosial yang link-nya kan Para Pemohon tunjukkan dalam pemeriksaan permohonan aquo;
6.    Bahwa Termohon IV dijadikan pihak dalam permohonan ini juga dimaksudkan oleh Para Pemohon sebagai bahan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum atas tindakan semena-mena bawahannya (ic. Termohon I, Termohon II dan Termohon III) terhadap masyarakat lemah dan miskin yang hanya menuntut agar dapat hidup aman, dan bersih dari pencemaran udara, air, kebisingan dan keselamatan diri jiwa dan harta bendanya dari operasional produksi salah satu pelaku usaha yang menjalankan usahanya tepat bersebelahan dengan tempat tinggalnya dan anak – istrinya;
7.    Bahwa Termohon V tidak seharusnya buru-buru melakukan Penahanan mengingat perkara yang disangkakan bukan lah perkara yang berat, mengancam nyawa maupun mengguncang stabilitas negara, selain ini tidak selayaknya Termohon V menerima kedatangan dan ddiduga menerima intervensi oleh perwakilan PT Universal Gloves;
8.    Bahwa Termohon VI dijadikan pihak dalam permohonan aquo tidak lain dan tidak lebih adalah bentuk laporan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum dari Para Pemohon yang merupakan masyarakat lemah dan tertindas  atas tindak tanduk anah buahnya (ic. Termohon V) yang semena-mena dan tidak mematuhi dan tidak melaksanakan perintah atasannya dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Suatera Utara yang diketahui telah melimpahkan penanganan Pengaduan Masyarakat berkaitan dengan dugaan kriminalisasi dan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga telah dilakukan oleh PT Universal Gloves bersama Termohon I (ic. Surat ASINTEL Kejatisu Bernomor : B-0515/L.2.3/Dek./12/2025 tanggal 16 Desember 2025, Hal : Tanggapan Atas Pengaduan dari Kantor Hukum Riki Irawan, SH, MH. & Rekan yang pada pokoknya memberitahukan bahwa ”Sehubungan Surat Saudara Nomor : 14/KH-RP/IX/2025 tanggal 25 September 2025 perihal adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup dan kriminalisasi terhadap warga yang melakukan protes atas kegiatan penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit oleh PT Universal Gloves, dapat kami infromasikan bahwa terhadap laporan pengaduan dimaksud telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk ditindaklanjuti”;
9.    Bahwa Termohon VII dijadikan pihak dalam Permohonan aquo juga tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk pengaduan dan permohonan perlindungan hukum dari Para Pemohon kepada Termohon VII agar dapat mengetahui, menegur untuk menindak Termohon V yang telah semena-mena kepada masyarakat lemah pencari keadilan atas permalahannya dengan pelaku usaha;
10.    Bahwa Termohon IV, Termohon VI dan Termohon VII dijadikan pihak dalam permohonan aquo juga upaya Para Pemohon untuk mengingatkan dan memberi tahu Para Termohon bahwa permasalahan pencemaran lingkungan yang diduga telah ditemukan oleh aparatur (ic. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Kementrrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI) dan dalam tahapan proses pemberian sanksi maka Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon V seharusnya dapat menahan diri guna tidak melukai perasaan masyarakat pencari keadilan di Sumatera Utara di bidang lingkungan hidup mengingat belum hilangnya ingatan masyarakat atas bencana alam yang sempat terjadi di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat;   
POKOK PERMASALAHAN DAN BENTUK-BENTUK PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PARA TERMOHON.
I.   TENTANG LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
1.    Bahwa Permasalahan ini bermula dari keberatan Para Pemohon bersama warga masyarakat Dusun I Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang secara tiba-tiba mengoperasikan gudang pengolahan dan penimbunan cangkang kelapa sawit sebagai bahan bakar guna menggerakkan mesin opersional pabrik penghasil sarung tangan oleh PT Universal Gloves yang sebelumnya menggunakan BBM jenis Solar tanpa pemberitahuan kepada Para Pemohon dan warga yang rumah tempat tinggalnya bersebelahan langsung dengan gudang dimaksud dan tanpa izin dari Dinas Perizinan terkait baik di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Pusat di Jakarta sejak tahun 2022;
2.    Bahwa Para Pemohon merupakan warga negara yang baik yang sama sekali tidak pernah dikenai sanksi pidana sepanjang hidupnya dan pekerjaan Pemohon adalah pelatih dan pembina karate bagi anak-anak usia dini dan remaja dan tidak pernah tersangkut masalah pidana sekalipun;
3.    Bahwa Para Pemohon sudah berulang menyampaikan keluhannya ke Pemerintahan desa dan kecamatan setempat yang mana perpanjangan tangan  Termohon I juga ada di pemerintahan setempat lewat Babhinkamtibmas nya;
4.    Bahwa pengaduan dan keresahan warga yang komplain atas keberadaan gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit sebagai bahan bakar penggerak mesin operasional pabrik sarung tangan latex PT Universal Gloves tersebut tidak disikapi secara bijaksana oleh Termohon I selaku salah satu unsur Muspicam di Kecamatan Patumbak, kuat dugaan sikap Termohon I ini muncul karena Termohon I adalah bagian dari bisnis pengamanan PT Universal Gloves dan menerima fee bulanan dari pengadaan dan pemasukan cangkang sawit ke PT Universal Gloves yang berujung pada sikap Termohon I yang tidak dapat berlaku profesional dalam melayani masyarakat dan cenderung berpihak ke PT Universal Gloves sebagai Pelapor;
5.    Bahwa Termohon I dan Termohon II semestinya dapat mencegah permasalahan ini berkembang lebih jauh seperti sekarang ini mengingat Para Pemohon dan beberapa warga sempat melakukan aksi demo dengan pemberitahuan ke Termohon I dengan tuntutan agar dugaan kriminalisasi Para Pemohon dan warga lewat laporan polisi aquo dihentikan dan tuntutan warga terkait agar gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang meresahkan warga tersebut digeser sedikit menjauh dari rumah warga dan Para Pemohon;
6.    Bahwa Termohon III dengan kewenangannya harusnya mampu mengingatkan bawahan Termohon III (ic Ditreskrimsus) untuk tidak buru-buru menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pidana pada gudang cangkang sawit PT Universal Gloves lewat SP2HP yang diterbitkannya yang waktu penerbitan dan gelar perkaranya  sangat berdekatan dengan Penetapan Tersangka Para Pemohon;
7.    Bahwa Termohon III juga tidak melaksanakan perannya guna mengawasi bawahan  Termohon III (ic Kabid Propam) yang tidak melanjutkan laporan dugaan kriminalisasi Para Pemohon oleh Polsek Patumbak dan bahkan Bid Propam Poldasu sebagai bawahan Termohon III enggan untuk meyidangkan dugaan Pelanggaran Kode Etik Termohon I hingga saat ini di Bid Propam Poldasu atas pengamanan aksi demo warga dan perintangan peliputan media berbagai media massa dan online pada Senin tanggal 06 Oktober 2025, yang dilaporkan oleh para wartawan yang meliput dan mengalami aksi kekerasan ketika meliput aksi demo warga dan Para Pemohon di depan pintu gerbang PT Universal Gloves yang dilakukan oleh oknum-oknum preman yang diduga suruhan oknum dari PT Universal Gloves yang berbuntut pada aksi demo wartawan di Mapoldasu tempat Termohon III memimpin pada tanggal 15 Oktober 2025 yang menuntut agar Kapolsek Patumbak berlaku proesional dengan menangkap para pelaku kekerasan ke salah satu wartawan dan perintangan kerja peliputannya yang telah melaporkannya secara resmi di Polsek Patumbak dan Bid Propam Polda Sumut dimana Termohon I dan Termohon III menjabat sebagai pimpinan;
8.    Bahwa tuntutan rekan-rekan media dimaksud pun hingga hari ini tidak dijawab oleh bawahan Termohon III (ic. Bid Propam dan Wassidik Ditreskrimum);
II. TENTANG PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN SEBELUM PENETAPAN TERSANGKA PADA PARA PEMOHON
1. Penyelidikan ;
a.    Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 8 KUHAP Penyelidikan didefenisikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
b.    Bahwa berdasarkan Pasal 13 KUHAP :
1)    Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristia yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
2)    Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi Surat Perintah Penyelidikan 
3)    Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) 
4)    Penyelidi wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta melaporkan tindakan tersebut kepada Penyidik. 
c.    Bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/513/IX/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 September 2025  diketahui bahwa Termohon I tidak pernah melakukan serangkain Penyelidikan, hal mana dapat dilihat dalam setiap surat panggilan Termohon I kepada Para Pemohon dan 3 warga lainnya yang pernah dipanggil baik untuk wawancara, saksi maupun Tersangka tidak ada satupun menyebutkan terkait adanya Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan oleh Termohon I;
d.    Bahwa meski demikian Termohon I selalu menjelaskan bahwa sudah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan cek TKP selepas menerima Laporan Polisi perwakilan PT. Universal Gloves namun tidak ada menyita satupun barang bukti baik berupa batu yang digunakan para pelaku maupun kaca alat berat yang pecah selain hanya melihat dua (dua) video rekaman yang terpisah dari smartphone seorang oknum anggota Brimob Poldasu atas nama Ananias Sembiring yang menjalankan pekerjaan sebagai Tenaga Keamanan di PT Universal Gloves selain sebagai anggota Brimob Poldasu, yang mana video yang satu berisi tentang aksi protes warga pada tanggal 10 September 2025 pukul 10.00 WIB guna menghentikan operasional alat berat jenis escavator yang sedang mengaduk cangkang kelapa sawit dan memuatnya ke truk angkut dan satu video lagi video yang memperlihatkan kaca penutup ruang operator telah pecah tanpa diperlihatkan siapa operator alat berat tersebut pada waktu itu;
e.    Bahwa Para Pemohon dan warga di hari kejadian yaitu tanggal 10 September 2025 dimana perwakilan PT. Universal Gloves diduga membuat Laporan Polisi di Kantor Termohon I, juga tidak ada menerima informasi bahwa ada kaca alat berat yang pecah ketika hadir ke PT Universal Gloves di hari yang sama selepas menyampaikan keberatannya secara spontan dengan aksi dengan meminta alat berat berupa escavator dihentikan opersionalnya namun malah mendapat tantangan untuk berkelahi oleh salah satu security PT Universal Gloves, yang mana kehadiran warga dan Para Pemohon ke PT Universal Gloves juga disaksikan oleh Petugas dari Termohon I selain perwakilan PT Universal Gloves;
f.    Bahwa peristiwa hukum yang disangkakan kepada Pemohon jelas-jelas bukan lah tindakan pidana tertangkap tangan sebagaimana dinyatakan KUHAP sehingga semestinya sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan seharusnya ada rangkaian penyelidikan beserta Surat Perintah Penyelidikannya;
2. Penyidikan ;
a.    Bahwa bedasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP Penyidikan diterjemahkan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka;
b.    Bahwa tindak pidana yang disangkakan kepada Para Pemohon adalah tentang tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 dari KUHPidana dan Pasal 262 ayat () Jo Pasal 21 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 10 September 202 pukul 11.00 WIB di Jalan Pertahanan No. 17 PT Universal Gloves Desa Patumbak kampung Kec. Patumbak kab. Deli Serdang yang pada awalnya tidak dapat dijelaskan oleh penyidik apakah barang yang rusak milik siapa, apakah barang yang rusak sudah disita dan apakah direktur PT Universal Gloves sudah diperiksa atau belum serta apa dan sebesar apa kerugiaan dari korban dan kenapa barang bukti tetap digunakan oleh PT Universal Gloves padahal pengakuannya bahkan dalam video yang dijadikan barang bukti katanya tidak lagi bisa beroperasi selepas rusak kaca operatornya;
c.    Bahwa jelas bahwa tidak ada proses penyidikan yang memadai yang telah dilakukan oleh Termohon I dan tidak terpenuhinya ditemukannya minimal dua alat bukti untuk menetapkan Para Pemohon menjadi Tersangka ketika Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 30 Januari 2026 sebagaimana Surat Ketetapan Termohon I Nomor : S.Tap/20/I/RES..10/2026/Unitreskrim/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tentang Penetapan Tersangka Pemohon atas Nama Sumantri yang menjelaskan bahwa Penetapan Pemohon atas nama Sumantri didasarkan/memperhatikan Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi dan Hasil Gelar Perkara pada hari kamis tanggal 29 januari 2026 (in casu 1 tahun sebelum Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/IX/2025/SPKT/PPOLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 0 September 2025) dilayangkan oleh Pelapor dan ditangani Termohon I;
d.    Bahwa berkaitan dengan alat bukti dan barang bukti yang disita oleh Termohon I baik dari korban atau pelapor maupun dari tangan Para Tersangka, Para Pemohon juga tidak pernah diperlihatkan oleh Termohon I meski telah diminta secara tegas dan tertulis kepada Termohon I dalam rangkaian proses yang dilakukan oleh Termohon I;
e.    Bahkan permintaan untuk diperlihatkan barang yang telah disita baik oleh Termohon I dan Termohon V juga tidak pernah diindahkan oleh Termohon I dan Termohon V;
f.    Bahwa diketahui oleh Para Pemohon dan Penasehat Hukumya dalam proses pelimpahan berkas bersama Tersangka (Para Pemohon) yang disertai dengan Keputusan Penahanan oleh Termohon V ternyata Termohon I belum melengkapi petunjuk Termohon V dalam surat P-19 nya sebelumnya, namun Para Pemohon dipaksa untuk menyetujui penahanan oleh Termohon V dan dijanjikan tidak akan dizolimi Termohon V dengan janji akan segera menjawab permohonan tertulis istri dan ibu kandung Para Pemohon keesokan harinya;
g.    Bahwa namun faktanya Termohon V malah justru melimpahkan berkas perkara pokok dengan buru-buru ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam keesokan harinya;
h.    Bahwa dalam rangkaian Penyidikan Termohon I sebagaimana Surat Penetapan Tersangkanya tersebut dan Surat Panggilannya kepada Pemohon atas nama Sumantri juga tidak mendasarkan pada ditemukannya dua alat bukti karena faktanya Termohon I tidak pernah menyita barang bukti baik berupa alat yang digunakan para Tersangka maupun barang yang rusak milik korban dan bahkan Termohon I jelas-jelas tidak pernah benar-benar menemukan alat bukti guna menetapkan Pemohon Sumatri sebagai Tersangka;
i.    Bahwa jelas bahwa tidak ada proses penyidikan yang memadai yang telah dilakukan oleh Termohon I dan tidak terpenuhinya ditemukannya minimal dua alat bukti untuk menetapkan Para Pemohon menjadi Tersangka ketika Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 30 Januari 2026 sebagaimana Surat Ketetapan Termohon I Nomor : S.Tap/19/I/RES..10/2026/Unitreskrim/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tentang Penetapan Tersangka Pemohon atas Nama Muhammad Fajar Fathurahman yang menjelaskan bahwa Penetapan Pemohon atas nama Muhammad Fajar Fathurahman didasarkan/memperhatikan Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi dan Hasil Gelar Perkara pada hari kamis tanggal 29 januari 2026 (in casu 1 tahun sebelum Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/IX/2025/SPKT/PPOLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 0 September 2025) dilayangkan oleh Pelapor dan ditangani Termohon I;
j.    Bahwa dalam rangkaian Penyidikan Termohon I sebagaimana Surat Penetapan Tersangkanya tersebut dan Surat Panggilannya kepada Pemohon atas nama Muhammad Fajar Fathurahman juga tidak mendasarkan pada ditemukannya dua alat bukti karena faktanya Termohon I tidak pernah menyita barang bukti baik berupa alat yang digunakan para Tersangka dari para tersangka maupun barang yang rusak milik korban dari korban dan bahkan Termohon I jelas-jelas tidak pernah benar-benar menemukan alat bukti guna menetapkan Pemohon Muhammad Fajar Fathurahman sebagai Tersangka;
k.    Bahwa selanjutnya bila melihat dengan teliti Surat Panggilan Tersangka Ke -1 dengan Nomor : S.Pgl/56/IV/RES.1.10/2026/Unitreskrim/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 28 April 2026 dan Surat Panggilan Tersangka Ke -1 dengan Nomor :S.Pgl/55/IV/RES.1.10/2026/Unitreskrim/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 28 April 2026 pada bagian Dasar poin 6 yang diperoleh fakta bahwa Penetapan Tersangka Para Pemohon dilakukan oleh Termohon I berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit 5 (lima) hari setelah Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka;
l.    Bahwa untuk membuktikan benar tidaknya penerbitan surat-surat tersebut sesuai dengan tanggalnya maka perlu kiranya agar Termohon I dan Termohon II agar menunjukkan asli surat-surat tersebut beserta buku ekspedisi yang berisi catatan dan urutan dari tanggal penerbitan Surat-Surat guna memastikan apakah Termohon I dan Termohon II sudah sesuai atau justru melanggar KUHAP dalam penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon ;
m.    Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (7) disebutkan bahwa Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perunang-undangan. Sehingga menurut hemat kami penting bagi Hakim yang menangani permohona aquo untuk memeriksa secara seksama rangkain kejadian yang dialami oleh Para Pemohon dan tindakan-tindakan penyelidik dan penyidik Termohon I guna terpenuhinya rasa keadilan pada Para Pemohon;
IV.    TENTANG PENETAPAN TERSANGKA PARA PEMOHON
a.    Bahwa berdasarkan Pasal 89 KUHAP Penetapan Tersangka adalah salah satu bentuk Upaya Paksa yang kemudian berdasarkan pasal 158 KUHAP menjadi  wewenang Pengadilan Negeri untuk diperiksa sah atau tidaknya dalam permohonan praperadilan. 
b.    Bahwa berdasarkan Pasal 90 KUHAP Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak Pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
c.    Bahwa berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
d.    Bahwa Pasal 90 ayat (3) KUHAP Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 90 KUHAP memuat :
-    Identitas Tersangka
-    Uraian sngkat perkara; dan
-    Hak Tersangka
e.    Bahwa Penetapan Tersangka Para Pemohon berdasarkan Surat Nomor : S.Tap/19/I/RES..10/2026/Unitreskrim/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 30 Januari 2026 Tentang Penetapan Tersangka Pemohon atas nama Muhammad Fajar Fathurahman; dan Surat Nomor : S.Tap/20/I/RES..10/2026/Unitreskrim/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tentang Penetapan Tersangka Pemohon atas Nama Sumantri sama sekali tidak ada menjelaskan tentang telah ditemukannya 2 (dua) alat bukti oleh penyidik (ic. Termohon I);
f.    Bahwa oleh karena dalam penetapan Tersangka kepada Para Pemohon tidak ada ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti menjadikan P

Pihak Dipublikasikan Ya