| Dakwaan |
DASAR
1. Laporan Polisi nomor : LP/48/VIII/2026/Spkt/Unit Reskrim/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 01 Agustus 2026, a.n Pelapor DANIEL TAMPUBOLON.
2. Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/48/VIII/Res.1.8/2026/Unit Reskrim /Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut 01 Agustus 2026.
3. Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor : SP.Gas.Sidik/48.a/VIII/Res.1.8/2026/Unit Reskrim/ Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut 01 Agustus 2026.
4. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/SPDP/27/VIII/Res.1.8/2026/ Unit Reskrim/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 03 Agustus 2026.
II. PERKARA
Tindak pidana “pencurian ringan“ berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 12.30 wib di Afd I TBM 2023 Blok I-04D PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh tersangka RAMADANI Alias MARBUN dengan cara memanen buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) buah gergaji panjang sekira 30 cm, ketika tersangka melihat kejadian tersebut dilihat oleh security langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg, atas perintah pimpinan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih security membawa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Galang dan membuat laporan pengaduan, nilai kerugian dari 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg adalah Rp 43.173.- (empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).
III. FAKTA-FAKTA
1 Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 15.30 wib penyelidik dan penyidik pembantu telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg di Afd I TBM 2023 Blok I-04 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :
1). Bahwa benar tempat kejadian perkara tersebut diatas di Afd I TBM 2023 Blok I-04 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2). Bahwa pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 2 (dua) batang dengan ketinggian sekira 30 cm.
3). Bahwa TKP berdekatan dengan parit pembatas bersebelahan dengan persawahan Warga Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2. Pemanggilan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
3. Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap/43/VIII/Res.1.8/2026/Unit Reskrim /Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut 03 Agustus 2026, a.n. tersangka RAMADANI Alias MARBUN, sesuai dengan berita acara penangkapan.
4. Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
5. Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
6. Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp-Sita/37/VIII/Res.1.8/2026/Unit Reskrim /Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut 01 Agustus 2026, sesuai dengan berita acara penyitaan.
7. Keterangan saksi-saksi
a. Nama DANIEL TAMPUBOLON, jenis kelamin laki-laki, umur 47 tahun, pekerjaan security, agama Kristen, suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 081397103106.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi pelapor mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Saksi pelapor menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 12.35 wib di Afd I TBM 2023 Blok I-04 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi pelapor menerangkan pelaku yang tertangkap bernama RAMADANI Alias MARBUN, umur 38 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang, sesuai dengan keterangan pelaku ianya melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya yaitu bernama SAFI’I, umur 28 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan AZIR, umur 38 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) buah gergaji.
5). Saksi pelapor menerangkan caranya mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut memanen buah kelapa sawi dengan mempergunakan 1 (satu) buah gergaji, melihat kejadian tersebut security melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
6). Saksi pelapor menerangkan pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 2 (dua) batang dengan ketinggian sekira 30 meter.
7). Saksi pelapor menerangkan tidak menemukan di TKP dan disekitar TKP 1 (satu) buah gergaji panjang 30 (tiga puluh) cm alat yang dipergunakan pelaku memanen 2 (dua) tandan buah kelapa sawit.
8). Saksi pelapor menerangkan sebelumnya telah mengenal RAMADANI Alias MARBUN penduduk Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
9). Saksi pelapor menerangkan pelaku (RAMADANI Alias MARBUN) tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi pelapor menerangkan sebelum pelaku mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11). Saksi pelapor menerangkan nilai kerugian dari 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg tersebut adalah Rp 43.173.- (empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).
12). Saksi pelapor menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
b. Nama RUDI, jenis kelamin laki-laki, umur 44 tahun, pekerjaan security, pendidikan terakhir tamat SMA, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun VI Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 08082165352751.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Saksi menerangkan kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 12.30 wib di Afd I TBM 2023 Blok I-04 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi menerangkan pelaku yang tertangkap bernama RAMADANI Alias MARBUN, umur 38 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang, sesuai dengan keterangan pelaku ianya melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya yaitu bernama SAFI’I, umur 28 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan AZIR, umur 38 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) buah gergaji.
5). Saksi menerangkan caranya mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut memanen buah kelapa sawi dengan mempergunakan 1 (satu) buah gergaji, melihat kejadian tersebut saksi dan security lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
6). Saksi menerangkan pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 2 (dua) batang dengan ketinggian sekira 30 meter.
7). Saksi menerangkan tidak menemukan di TKP dan disekitar TKP 1 (satu) buah gergaji panjang 30 (tiga puluh) cm alat yang dipergunakan pelaku memanen 2 (dua) tandan buah kelapa sawit.
8). Saksi menerangkan sebelumnya telah mengenal RAMADANI Alias MARBUN penduduk Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang
9). Saksi menerangkan pelaku (RAMADANI Alias MARBUN) tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi menerangkan sebelum pelaku mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11). Saksi menerangkan nilai kerugian dari 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg tersebut adalah Rp 43.173.- (empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).
12). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
c. Nama HERIYONO, jenis kelamin laki-laki, umur 44 tahun, pekerjaan security, pendidikan terakhir SMA agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun III Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 082275513774.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Saksi menerangkan kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 12.30 wib di Afd I TBM 2023 Blok I-04 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi menerangkan pelaku yang tertangkap bernama RAMADANI Alias MARBUN, umur 38 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang, sesuai dengan keterangan pelaku ianya melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya yaitu bernama SAFI’I, umur 28 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan AZIR, umur 38 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) buah gergaji.
5). Saksi menerangkan caranya mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut memanen buah kelapa sawi dengan mempergunakan 1 (satu) buah gergaji, melihat kejadian tersebut saksi dan security lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
6). Saksi menerangkan pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 2 (dua) batang dengan ketinggian sekira 30 meter.
7). Saksi menerangkan tidak menemukan di TKP dan disekitar TKP 1 (satu) buah gergaji panjang 30 (tiga puluh) cm alat yang dipergunakan pelaku memanen 2 (dua) tandan buah kelapa sawit.
8). Saksi menerangkan sebelumnya telah mengenal RAMADANI Alias MARBUN penduduk Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang
9). Saksi menerangkan pelaku (RAMADANI Alias MARBUN) tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi menerangkan sebelum pelaku mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11). Saksi menerangkan nilai kerugian dari 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg tersebut adalah Rp 43.173.- (empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).
12). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
8. Keterangan Tersangka
a. Nama RAMADANI Alias MARBUN, jenis kelamin laki-laki, umur 38 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, pendidikan terakhir tamat SMA, agama Islam, suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
1). Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka ditangkap oleh security dan diperiksa oleh penyidik Polri karena perbuatannya melakukan pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 11.15 wib diarel PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Tersangka mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut seorang diri tidak ada orang lain yang membantunya.
4). Tersangka menerangkan bahwa awalnya pergi bersama-sama dengan AZIR dan SAFI’I menuju areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dengan tujuan mengambil buah kelapa sawit namun karena karena ada yang tertinggal tersangka kembali kerumahnya dan kembali lagi keareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih tidak bertemu dengan AZIR dan SAFI’I, kemudian tersangka mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut.
5). Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut mempergunakan 1 (satu) buah gergaji besi panjang sekira 30 (tiga puluh) cm.
6). Tersangka menerangkan caranya mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan cara memanen dengan mempergunakan 1 (satu) buah gergaji besi panjang sekira 30 cm, pada saat tersangka akan mengangkatnya datang security langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dan selanjuntya dibawa ke Pos security dan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
7). Tersangka menerangkan pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 2 (dua) batang dengan ketinggian sekira 40 cm.
8). Tersangka menerangkan sebelumnya telah 2 kali mengambil buah kelapa sawit di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Tersangka menerangkan tujuannnya mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dipergunakan membeli beras.
10). Tersangka menerangkan sebelum mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I kebun Sei Putih.
11). Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
12). Tersangka menerangkan mengenali dan mengetahui pemiliknya barang-barang yang diperlihatkan penyidik kepada tersangka berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit.
13). Tersangka menerangkan bahwa 1 (satu) buah gergaji besi panjang sekira 30 cm dilemparkannya disemak-semak persawahan warga yang letaknya tidak berjauhan dengan TKP
14). Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
15). Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
16). Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.
8. Barang Bukti
a. 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg.
9. Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
IV. PEMBAHASAN
A. ANALISA KASUS
1. Pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 12.30 wib di Afd I TBM 2023 Blok I-04 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang telah terjadi pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2. Bahwa Saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut adalah security an. RUDI dan HERIYONO.
3. Tersangkanya adalah RAMADANI Alias MARBUN, umur 38 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4. Alat yang dipergunakan tersangka mengambil 2 (dua) tandan berat 10 (sepuluh0) kg tersebut adalah 1 (satu) gergaji panjang sekira 30 cm.
5. Caranya tersangka mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg tersebut masuk keareal tersebut dengan menyeberangi parit pembatas kemudian memanen 2 (dua) tandan buah kelapa sawit di 2 (dua) batang pohon kelapa sawit setinggi sekira 30 cm, ketika tersangka masih berada di TKP terlihat oleh security yang sedang melaksanakan patroli dan langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dans eselanjutnya membawa dan menyerahkannya ke Polsek Galang.
6. Bahwa terhadap 1 (satu) buah gergaji panjang sekira 30 cm alat yang dipergunakan pelaku mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ditemukan di TKP dan disekitar TKP sehingga dalam perkara ini dibuatkan DPB (Daftar Pencarian Barang Bukti).
7. Bahwa pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 2 (dua) batang menghasilkan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan ketinggian pohon kelapa sawit sekira 130 meter.
8. Bahwa tersangka mengakui perbuatannya mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih seorang diri bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi.
9. Sesuai dengan keterangan tersangka a.n RAMADANI Alias MARBUN tujuannya mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan hasilnya akan dipergunakan membeli beras.
10. Bahwa tersangka tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11. Bahwa sebelumnya tersangka mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 8 (delapan) kg tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan tersangka.
12. Bahwa tersangka mengenali dan mengetahui pemilik barang-barang yang diperlihatkan penyidik kepada tersangka yaitu berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 8 (delapan) kg yaitu buah kelapa sawit yang diambil tersangka di Areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dan pemiliknya adalah PTPN IV regional I Kebun Sei Putih.
13. Bahwa tersangka merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
14. Barang bukti dalam perkara ini adalah 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 8 (delapan) kg.
15. Nilai kerugian dari 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 8 (delapan) kg tersebut adalah Rp 43.173.- (empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).
16. Bahwa sesuai dengan keterangan saksi an. DANIEL TAMPUBOLON, RUDI dan HERIYONO sesuai dengan keterangan tersangka an. RAMADANI Alias MARBUN ianya mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut bersama dengan AZIR dan SAFI’I namun sesuai dengan keterangan tersangka a.n. RAMADANI Alias MARBUN ianya melakukan perbuatan tersebut seorang diri tidak ada keikut sertaan AZIR dan SAFI’I dan bersesuaian dengan keterangan saksi a.n. RUDI dan HERIYONO tidak melihat atau menemukan ditkp AZIR dan SAFI’I.
17. Telah melakukan pemanggilan terhadap AZIR dan SAFI’I sebagai saksi dan telah melakukan perintah membawa namun yang bersangkutan sudah tidak berada di Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan sampai saat sekarang ini tidak diketahui keberadaannya.
18. Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA.
19. Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP pasal 478 jika tindak pidana sebagaimana dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan.
20. Makka terhadap tersangka RAMADANI Alias MARBUN dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHP.
1. ANALISA YURIDIS
Pasal 478 KUHP
Jika tindak pidana sebagaimana dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan dengan denda paling banyak kategori II.
a. Pencurian ringan
Dengan unsur-unsur
1. Barang Siapa
2. Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
3. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
4. Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000.-
P e n j e l a s a n
1. Barang siapa
Unsur ini terpenuhi bahwa orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam perkara ini adalah tersangka An. RAMADANI Alias MARBUN.
2. Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan saksi An. DANIEL TAMPUBOLON, HERIYONO dan GALI bahwa tersangka an. RAMADANI Alias MARBUN telah mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dengan cara memanen buah kelapa sawit mempergunakan 1 (satu) buah gergaji panjang sekira 30 cm
3 Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan tersangka an. RAMADANI Alias marbun bahwa tujuannya mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan rencananya hasilnya akan dipergunakan membeli beras.
Sesuai dengan keterangan saksi An. An. DANIEL TAMPUBOLON, HERIYONO dan GALI bahwa sebelum tersangka a.n. RAMADANI Alias MARBUN mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih bersesuaian dengan keterangan tersangka a.n. RAMADANI Alias MARBUN.
4. Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000.-
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa jika perbuatan dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan dengan denda paling banyak kategori II, dalam hal ini 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg tersebut adalah Rp 43.173.- (empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).
V. K E S I M P U L A N
1. Bahwa berdasarkan analisia kasus dan analisa yuridis, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang disita maka telah terjadi tindak pidana “pencurian ringan” berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg yang dilakukan tersangka a.n. RAMADANI Alias MARBUN dengan cara memanen buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) buah gergaji panjang sekira 30 (tiga puluh) cm, pada saat persiapan untuk mengangkatnya diketahui oleh security langsung mengamankan tersangka a.n. RAMADANI Alias MARBUN dan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg.
2. Nilai kerugian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 10 (sepuluh) kg adalah Rp 43.173.- (empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).
3. Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bahwa jika perbuatan dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan.
4. Maka terhadap tersangka a.n. RAMADANI Alias MARBUN penyidik menyimpulkan telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHP.
Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Galang. |