Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2026/PN Lbp ENRIKO ABIANTO TOBING, S.H. RIDHO PRAKASIWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-19/BIASA/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ENRIKO ABIANTO TOBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO PRAKASIWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia, Terdakwa RIDHO PRAKASIWI bersama- sama dengan DIAN (DPO) dan RONI (DPO) pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya di suatu hari dalam tahun 2025 bertempat di Dusun II Desa Rimo Mungkur Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama- sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan DIAN (DPO) dan RONI (DPO) di pinggir rel kereta api yang ada di pasar 7 Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Kemudian DIAN (DPO) mengatakan “Yok cari angin yok.” Dan Terdakwa bersama dengan RONI (DPO) mengatakan “ayo lah”. Lalu RONI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan rincian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran utang RONI (DPO) kepada Terdakwa, dan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pegangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama dengan DIAN (DPO) dan RONI (DPO) menuju ke arah Amplas dengan mengendarai sepeda motor milik DIAN (DPO) dengan berboncengan 3 (tiga).
  • Kemudian Terdakwa bersama- sama dengan DIAN (DPO) dan RONI (DPO) berkendara darin Pasar 7 Tembung ke arah Ampas dan dari Amplas ke Kanal Marindal, kemudian menuju ke Namorambe, dan kemudian menuju Sembahe, dan pada saat melintas di Dusun II Desa Rimo Mungkur Kec. Namorambe, tiba- tiba DIAN (DPO) menghentikan sepeda motornya sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah Saksi Korban KRISTO SEMBIRING dan berkata “ada kereta” dan kemudian RONI (DPO) berkata “itu ada kuleng (kunci lengket)”.
  • Kemudian RONI (DPO) turun dari sepeda motor DIAN (DPO) dan berjalan mendekati rumah Saksi Korban sementara DIAN (DPO) dan Terdakwa menunggu di jalan raya. Selanjutnya RONI (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 2027 AJQ dengan posisi kunci lengket dan mendorongnya ke jalan raya tempat DIAN (DPO) dan Terdakwa menunggu, dan setelahnya menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa. Kemudian RONI (DPO) kembali lagi ke rumah Saksi Korban dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi BK 3845 XBG dan mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya. Setelah mendorong sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) meter, kemudian Terdakwa bersama dengan RONI (DPO) dan DIAN (DPO) menghidupkan sepeda motor yang sudah diambil dari rumah Saksi Korban dan dikarenakan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi BK 3845 XBG tidak bisa dihidupkan, maka Terdakwa yang bertugas untuk mengemudikannya sambil di dorong oleh DIAN (DPO).
  • Kemudian setelah menjauh dari rumah Saksi Korban sekira 1 (satu) KM, Terdakwa bersama dengan RONI (DPO) dan DIAN (DPO) mendengar suara seorang laki- laki yang meneriaki Terdakwa bersama dengan RONI (DPO) dan DIAN (DPO) “Maling! Maling! Maling!” yang mengakibatkan Terdakwa bersama dengan RONI (DPO) dan DIAN (DPO) panik, sehingga Terdakwa yang tadinya mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi BK 3845 XBG dengan cara didorong oleh DIAN (DPO), ditinggal oleh DIAN (DPO).
  • Kemudian Terdakwa yang sudah ditinggal oleh RONI (DPO) dan DIAN (DPO) berusaha kabur dari kejaran warga dengan bersembunyi ke semak- semak di belakang rumah warga. Dan pada sekira pukul 07.15 WIB, Terdakwa keluar dari semak- semak tersebut, Terdakwa lantas diinterogasi oleh warga yang masih berjaga di sekitar lokasi sehingga akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya dan sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa dibawa ke Polsek Namorambe untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan RONI (DPO) dan DIAN (DPO), Saksi Korban KRISTO SEMBIRING mengalami kerugian berkisar kurang lebih Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan Saksi Korban tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa bersama dengan RONI (DPO) dan DIAN (DPO)untuk mengambil barang milik Saksi Korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya