1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa benar yang bernama Jailang Manihuruk telah telah meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 1982 dikarenakan sakit berdasarkan surat
Keterangan Kematian Nomor 119/SKM/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rumah Pil-Pil tertanggal 22 Juli 2026.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai kematian orang tua (Bapak) dari Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama JAILANG MANIHURUK
4. Menetapkan biaya perkara permohonan kepada Pemohon.
|