Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-874/L.2.14.9/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia terdakwa ISMAIL pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Garu VI Gang Kutilang 46 Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

---- Bahwa sebelumnya saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ISMAIL sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya yang berada di Jalan Garu VI Gang Kutilang 46 Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 18.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut kemudian saksi Kurniawan Ramadhan menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi yang lainnya memantau dilokasi yang tidak jauh dari tempat tersebut kemudian saksi Kurniawan Ramadhan menemui Terdakwa dirumahnya dan membeli shabu-shabu paket Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu tersebut saat itu saksi Kurniawan Ramadhan dan saksi lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari tangan tangan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari Hendra (dalam lidik) di Jalan Jermal Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan sebanyak 7 (tujuh) paket untuk Terdakwa jual kepada pembeli dimana apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa Ismail yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 11 November 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Ismail berupa  3 (tiga) bungkus plastik berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman disebut shabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram. 

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8305/NNF/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram milik terdakwa Ismail benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Ia terdakwa ISMAIL pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Garu VI Gang Kutilang 46 Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ISMAIL ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya yang berada di Jalan Garu VI Gang Kutilang 46 Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 18.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari tangan tangan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari Hendra (dalam lidik) di Jalan Jermal Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, kemudian terdakwa Ismail yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 11 November 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Ismail berupa  3 (tiga) bungkus plastik berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman disebut shabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8305/NNF/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram milik terdakwa Ismail benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya