| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 357/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.Liani Pinem, SH 2.AMELLISA TARIGAN, SH |
SATRIA PRATAMA PURBA Alias TIO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 357/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1436/L.2.14/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR : -------- Bahwa terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO bersama-sama dengan SUHENDRI Als WAWANG (Berkas Perkara Terpisah), IQBAL (DPO) dan USUF (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Balai Desa Simpang Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Awalnya saksi IMAN CHRISTIAN SITEPU, SH, saksi DIKI RIFALDI, SE dan saksi MUHAMMAD RINALDI TARIGAN Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Balai Desa Simpang Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO dan SUHENDRI Als WAWANG (Berkas Perkara Terpisah). Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO dan SUHENDRI Als WAWANG pada saat mengendarai sepeda motor merk Honda CRF 150 warna putih di Jalan Balai Desa Simpang Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan dan dari hasil penangkapan tersebut para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 7,08 gram netto yang di bungkus plastik kecil warna putih yang di simpan di kantong celana sebelah kiri depan terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO. Adapun narkotika jenis shabu tersebut adalah milik IQBAL (DPO) dimana SUHENDRI Als WAWANG dan terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO disuruh oleh IQBAL (DPO) untuk mengambil sabu kepada seorang laki-laki yang bernama USUF (DPO) di daerah Jalan Pancasila Kel. Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang sedangkan pemilik barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan keseluruhan seberat 1.08 gr (satu koma nol delapan) gram netto adalah milik IQBAL dimana SUHENDRI Als WAWANG dan terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO akan mendapatkan upah dimana SUHENDRI Als WAWANG mendapat bagian upah sebesar 70% yakni 0,72 gram netto dan 30% yakni 0,36 gram untuk terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO dan SUHENDRI Als WAWANG beserta dengan barang bukti yang disita kekantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO bersama-sama dengan SUHENDRI Als WAWANG (Berkas Perkara Terpisah), IQBAL (DPO) dan USUF (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Simpang Amplas No. : 16/10163/XII/2025/SP tanggal 22 November 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan keseluruhan seberat 6 gr (enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan keseluruhan seberat 1.08 gr (satu koma nol delapan) gram netto yang disita dari terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO bersama-sama dengan SUHENDRI Als WAWANG (Berkas Perkara Terpisah). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8320/NNF/2025 tanggal 2 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 6 gram, B. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,08 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SUHENDRI Als WAWANG dan SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama SUHENDRI Als WAWANG dan SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan 95 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------
SUBSIDAIR: -------- Bahwa terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO bersama-sama dengan SUHENDRI Als WAWANG (Berkas Perkara Terpisah), IQBAL (DPO) dan USUF (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Balai Desa Simpang Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Awalnya saksi IMAN CHRISTIAN SITEPU, SH, saksi DIKI RIFALDI, SE dan saksi MUHAMMAD RINALDI TARIGAN Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi bahwa terdakwa SUHENDRI Als WAWANG dan SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO (Berkas Perkara Terpisah) memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Balai Desa Simpang Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO dan SUHENDRI Als WAWANG pada saat mengendarai sepeda motor merk Honda CRF 150 warna putih di Jalan Balai Desa Simpang Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan dan dari hasil penangkapan tersebut para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 7,08 gram netto yang di bungkus plastik kecil warna putih yang di simpan di kantong celana sebelah kiri depan terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO dan SUHENDRI Als WAWANG beserta dengan barang bukti yang disita kekantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO bersama-sama dengan SUHENDRI Als WAWANG (Berkas Perkara Terpisah), IQBAL (DPO) dan USUF (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Simpang Amplas No. : 16/10163/XII/2025/SP tanggal 22 November 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan keseluruhan seberat 6 gr (enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan keseluruhan seberat 1.08 gr (satu koma nol delapan) gram netto yang disita dari terdakwa SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO bersama-sama dengan SUHENDRI Als WAWANG (Berkas Perkara Terpisah). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8320/NNF/2025 tanggal 2 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 6 gram, B. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,08 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SUHENDRI Als WAWANG dan SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama SUHENDRI Als WAWANG dan SATRIA PRATAMA PURBA Als TIO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan 95 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
