Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2026/PN Lbp YUSPITA INDAH BR GINTING, SH SRI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1073/L.2.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSPITA INDAH BR GINTING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

Kesatu

Bahwa terdakwa SRI HARTONO pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Desa Sidodadi Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------

Pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 14.00 Wib saksi Hardy muliono sihombing yang merupakan personil tentara Nasional Indonesia - Angkatan Darat (TNI-AD) dari Kodim 0204 Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa SRI HARTONO di Desa Sidodadi Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang. Bahwa saat melakukan pengamanan terhadap terdakwa pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merek MAGNUM yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket plastik klip ukuran kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1,35 (satu koma tiga puluh lima) Gram, 1 (satu) blok plastik klip kosong ukuran kecil dan Uang tunai sejumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Bahwa terdakwa SRI HARTONO memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut beberapa jam sebelum terdakwa ditangkap yakni dari teman terdakwa IJUN (dalam pencarian) di Desa Sidodadi Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang tepatnya di lokasi penangkapan tersebut dengan cara terdakwa dipekerjakan oleh IJUN untuk menjual atau mengedarkan Narkotika jenis shabu di lokasi penangkapan tersebut. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polreta Deli Serdang guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN, Nomor Lab :DS44GK / XI / 2025 / Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan, tanggal 25 November 2025, bahwa barang bukti shabu milik SRI HARTONO benar mengandung Metamfetamina (positif shabu-shabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.--------

 

ATAU

Kedua:

Bahwa terdakwa SRI HARTONO pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Desa Sidodadi Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---

Pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 14.00 Wib saksi Hardy muliono sihombing yang merupakan personil tentara Nasional Indonesia - Angkatan Darat (TNI-AD) dari Kodim 0204 Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa SRI HARTONO di Desa Sidodadi Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang. Bahwa saat melakukan pengamanan terhadap terdakwa pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merek MAGNUM yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket plastik klip ukuran kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1,35 (satu koma tiga puluh lima) Gram, 1 (satu) blok plastik klip kosong ukuran kecil dan Uang tunai sejumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polreta Deli Serdang guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN, Nomor Lab :DS44GK / XI / 2025 / Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan, tanggal 25 November 2025, bahwa barang bukti shabu milik SRI HARTONO benar mengandung Metamfetamina (positif shabu-shabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya