| Petitum |
1. Pemohon adalah seorang warga Kabupaten Deli Serdang, dengan pemegang N1K: 1207235704920002 atas nama EVA DORA LASTRIANY SIHOTANG;
2. Bahwa Pemohon telah menikah dengan Suami Pemohon yang bernama ANGI MARGANDA SIMANJUNTAK;
3. Bahwa sebelum melangsungkan perkawinan, Pemohon berstatus gadis/belum pernah menikah;
4. Bahwa Pemohon telah melangsungkan Perkawinan dengan Suami Pemohon yang bernama ANGI MARGANDA SIMANJUNTAK pada Tanggal 26 Juni 2017 secara agama Kristen Protestan yang dilaksanakan dihadapan Pemuka Agama/Pdt. St. Jamsen Togatorop di Gereja HKBP Luinban Ratus Ressort Eben Ezer Sisoma, sesuai dengan Surat Kawin atau Pasu-Pasu dari Gereja buku IV Nomor: SP- 0l/VIII/Ket.Pindah/2022 yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Lumban Ratus Resort Eben Ezer Sisoma Tertanggal 26 Juni 2017;
5. Bahwa setelah menikah, Pemohon bersama Suami Pemohon hidup bersama di Jalan Perjuangan Dusun IV Patumbak Kelurahan Sigara gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
6. Bahwa semenjak Pemohon melangsungkan Perkawinan, belum pernah bercerai dan tidak pernah mendapat gugatan dari pihak manapun/masyarakat tentang keabsahan Perkawinan tersebut;
7. Bahwa karena kelalaian dan ketidaktahuan Pemohon tentang Ketentuan Perundang- Undangan yang berlaku, maka selama Perkawinan Pemohon dengan Suami Pemohon belum pernah mendapatkan bukti Perkawinan berupa Akta Perkawinan karena belum pernah dicatatkan sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
8. Bahwa Pemohon telah mencoba datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang untuk membuat Akta Perkawinan, namun mendapat penjelasan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar terlebih dahulu mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan dan haruslah terlebih dahulu melalui Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
9. Bahwa oleh perkawinan antara Pemohon dengan Suami Pemohon (ANGI MARGANDA SIMANJUNTAK) masih belum didaftarkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan Suami Pemohon sudah tidak satu rumah, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk bersama-sama menghadap pada kantor Catatan Sipil dimana hal ini jelas kekhawatiran bagi Pemohon tentang status Pemohon selanjutnya khususnya yang berkaitan dengan Pengesahan Perkawinan dengan Suami Pemohon (ANGI MARGANDA SIMANJUNTAK)
10. Bahwa untuk dapat mencatatkan perkawinan Pemohon tersebut, diperlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
11. Bahwa pada saat ini Pemohon sangat membutuhkan Penetapan Pengesahan Perkawinan sebagai bukti Perkawinan Pemohon, agar bisa dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang;
12. Bahwa untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, khususnya berkaitan dengan status Pengesahan Perkawinan dan Status sebagai Suami dan Isteri, maka Pemohon sangat membutuhkan suatu penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
|