Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.B/2026/PN Lbp ERNITA P. SEMBIRING, SH. INDRA PRAYUDA alias YUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 459/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1766/L.2.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERNITA P. SEMBIRING, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA PRAYUDA alias YUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
PERTAMA
--------Bahwa tardakwa INDRA PRAYUDA alias YUDA,  pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.45 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Gang Purwo Dusun II Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula terdakwa dan saksi korban RITA ZAHARA yang memiliki hubungan pertemanan yang mana pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.45 Wib terdakwa menemui saksi korban dikontrakan saksi korban di Gang Purwo Dusun II Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terdakwa, saat tiba dirumah tersebut terdakwa memanggil saksi korban akan tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah tersebut, lalu terdakwa menandang pintu rumah hingga rusak, setelah pintu rumah tersebut terbuka terdakwa yang melihat saksi korban bersama dengan saksi NURUL LIANA langsung menarik dan menjambak rambut saksi korban dengan maksud mengajak saksi korban untuk kembali menjalin hubungan dengan terdakwa akan tetapi saksi korban menolak sehingga terdakwa emosi langsung memukul kepala saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa secara berulang kali, saat itu terdakwa mengeluarkan obeng dari kantong celana terdakwa lalu menusukan obeng tersebut ke punggung belakang saksi korban dan terdakwa juga mencoba mengambil handphone milik saksi korban, akan tetapi obeng yang dibawa terdakwa terjatuh sehingga 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y03t milik saksi korban berhasil diambil terdakwa, kemudian terdakwa menarik saksi korban keluar dari rumah kontrakan tersebut, sesampainya diluar rumah terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh, lalu terdakwa kembali menghampiri saksi korban dan menarik serta membekap mulut saksi korban agar tidak dapat berteriak, akan tetapi saat itu beberapa warga datang melihat keributan tersebut sehingga terdakwa melepaskan saksi korban, lalu saksi korban melarikan diri kearah salah satu rumah warga sehingga warga yang berada ditempat tersebut mengejar terdakwa akan tetapi terdakwa melarikan diri serta membawa pergi 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y03t milik saksi korban.-------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwenang guna proses hukum selanjutnya.-----------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban RITA ZAHARA mengalami luka yang diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor :/RH/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 pada Rumar Sakit Umum Rahmah Hidayat yang ditandatangain oleh dr. Christian Sinaga dengan sumpah jabatan, menerangkan sebagai berikit:
Pada Korban ditemukan:
a. Terdapat luka robek pada punggung sebelah kiri panjang satu centi meter lebar nol koma  
lima centi meter.
b. Terdapat luka lecet pada siku sebelah kanan panjang dua centi meter lebar satu centi meter.
Kesimpulan    : 
Telah diperksa seorang perempuan dikenal umur 29 Tahun dari hasil pemeriksaan, didapati luka robek pada punggung sebelah kiri panjang satu centi meter lebar nol koma lima centi meter dan luka lecet pada siku sebelah kanan panjang dua centi meter lebar centi meter, luka yang di derita tidak menghalangi pekerjaan. 
Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan sejujur-jujurnya berdasarkan sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.    

---------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  466 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa tardakwa INDRA PRAYUDA alias YUDA,  pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.45 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Gang Purwo Dusun II Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “setiap orang yang melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
Bermula terdakwa dan saksi korban RITA ZAHARA yang memiliki hubungan pertemanan yang mana pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.45 Wib terdakwa menemui saksi korban dikontrakan saksi korban di Gang Purwo Dusun II Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terdakwa, saat tiba dirumah tersebut terdakwa memanggil saksi korban akan tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah tersebut, lalu terdakwa menandang pintu rumah hingga rusak, setelah pintu rumah tersebut terbuka terdakwa yang melihat saksi korban bersama dengan saksi NURUL LIANA langsung menarik dan menjambak rambut saksi korban dengan maksud mengajak saksi korban untuk kembali menjalin hubungan dengan terdakwa akan tetapi saksi korban menolak sehingga terdakwa emosi langsung memukul kepala saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa secara berulang kali, saat itu terdakwa mengeluarkan obeng dari kantong celana terdakwa lalu menusukan obeng tersebut ke punggung belakang saksi korban dan terdakwa juga mencoba mengambil handphone milik saksi korban, akan tetapi obeng yang dibawa terdakwa terjatuh sehingga 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y03t milik saksi korban berhasil diambil terdakwa, kemudian terdakwa menarik saksi korban keluar dari rumah kontrakan tersebut, sesampainya diluar rumah terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh, lalu terdakwa kembali menghampiri saksi korban dan menarik serta membekap mulut saksi korban agar tidak dapat berteriak, akan tetapi saat itu beberapa warga datang melihat keributan tersebut sehingga terdakwa melepaskan saksi korban, lalu saksi korban melarikan diri kearah salah satu rumah warga sehingga warga yang berada ditempat tersebut mengejar terdakwa akan tetapi terdakwa melarikan diri serta membawa pergi 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y03t milik saksi korban.-------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwenang guna proses hukum selanjutnya.-----------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban RITA ZAHARA mengalami luka yang diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor :/RH/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 pada Rumar Sakit Umum Rahmah Hidayat yang ditandatangain oleh dr. Christian Sinaga dengan sumpah jabatan, menerangkan sebagai berikit:
Pada Korban ditemukan:
c. Terdapat luka robek pada punggung sebelah kiri panjang satu centi meter lebar nol koma  
lima centi meter.
d. Terdapat luka lecet pada siku sebelah kanan panjang dua centi meter lebar satu centi meter.
Kesimpulan    : 
Telah diperksa seorang perempuan dikenal umur 29 Tahun dari hasil pemeriksaan, didapati luka robek pada punggung sebelah kiri panjang satu centi meter lebar nol koma lima centi meter dan luka lecet pada siku sebelah kanan panjang dua centi meter lebar centi meter, luka yang di derita tidak menghalangi pekerjaan. 
Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan sejujur-jujurnya berdasarkan sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.    

---------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya