| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap terhadap sebidang tanah seluas + 90 M2 (Sembilan Puluh meter persegi) berikut bangunan rumah diatasnya, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No: 03329 Tanggal 03 April 2020, yang terletak di Jl. Tapian Nauli Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Pemegang Hak atas nama PT. Griya Sukses Perkasa Penggugat memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu.
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat yaitu Tergugat I telah tidak memenuhi/mematuhi seluruh perjanjian untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat, sebagaimana diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No. 0128/009000/BPR.NEJ/XII/2024, Tanggal 10 Desember 2024.
4. Menghukum Tergugat I oleh karenanya untuk memenuhi/mematuhi seluruh kesepakatan/perikatan/perjanjian yang diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No. 0128/009000/BPR.NEJ/XII/2024, Tanggal 10 Desember 2024 dan menghukum Tergugat II untuk turut bertanggung jawab mematuhi seluruh perjanjian yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit No. 0128/009000/BPR.NEJ/XII/2024, Tanggal 10 Desember 2024 dengan segala sekwensi hukumnya.
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 475.737.920,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.
6. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya atas setiap kelalaian Tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan hukum dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
8. Menghukum Tergugat I, II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|