| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
------ Bahwa ia terdakwa Suryana pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di di Desa Suka Mulia Hulu Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ““secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan,” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------
Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa berpikir untuk pulang kampung tetapi saat itu terdakwa tidak memiliki uang. Kemudian muncul niat terdakwa untuk menjual sepeda motor milik saksi korban Rajin Bukit yang pada saat itu sedanng terdakwa pergunakan. Kemudian terdakwa mengambil gambar/Photo sepeda motor tersebut dan memosting photo tersebut di Marketplace Facebook, dengan kata-kata dijual kereta bodong seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 22.00 wib ada seseorang yang berniat membeli sepeda motor tersebut, dan terdakwa dan pembeli tersebut menyepakati harganya sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan bersepakat untuk bertemu di Alfamart Jalan Besar Delitua Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 18.00 wib di Desa Suka Mulia Hulu Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, sepulang bekerja terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scopy Warna Putih No. Pol BK 3612 ABN milik saksi korban dengan alasan hendak buang air besar ke rumah dengan perkataan “minjam kereta bang, buat pergi buang air besar di rumah’’ dan saksi korban menjawab ‘’ ya udah nanti aku nyusul pulang nanti kau antarkan kreta ke rumah’’ dan selanjutnya terdakwa berkata “ya”. Lalu kemudian terdakwa membawa sepeda motor Honda Scopy Warna Putih tersebut berboncengan dengan saksi Prandi Tarigan. Dan sampainya di Desa Tangkahan terdakwa langsung ke rumah saksi korban untuk mengantarkan peralatan kerja, setelah mengantarkan peralatan kerja tersebut saksi Prandi Tarigan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, sementara terdakwa pulang ke rumah kontrakannya dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban.
Sesampainya di rumah terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saksi korban ke lokasi yang sudah disepakati sebelumnya dengan calon pembeli sepeda motor tersebut, dan berjumpa dengan pembeli seorang laki-laki yang terdakwa tidak ketahui namanya, lalu terdakwa menjualkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib saksi korban menjumpai terdakwa dirumahnya dan mengetuk pintu rumah terdakwa namun tidak ada respon dari dalam rumah, lalu datanglah saksi Prandi Tarigan dan membuka jendala pintu rumah terdakwa dan melihat kedalam rumah tersebut namun sepeda motor milik saksi korban tidak berada dirumah tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wib saksi korban mendapatkan informasi dari Robby, yang menemukan terdakwa dan diamankan dirumah Robby yang berada di Desa Bintang Meriah Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang lalu saksi korban pergi menuju ke rumah Robby dan berjumpa dengan terdakwa, dan bertanya kepada terdakwa tentang keberadaan sepeda motor Honda Scopy Warna Putih No. Pol BK 3612 ABN milik saksi korban, namun dijawab oleh terdakwa bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual kepada orang yang tidak dikenal di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa menjual sepeda motor Honda Scopy Warna Putih No. Pol BK 3612 ABN dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan dengan untuk membeli tiket Bus ALS tujuan Jakarta sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), membayar uang rumah kontrakan sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk membeli makan dan kebutuhan sehari-hari sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh riu rupiah).
Bahwa akibat hal tersebut saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Namorambe.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----
Atau
Kedua
------ Bahwa ia terdakwa Suryana pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di di Desa Suka Mulia Hulu Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------
Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa berpikir untuk pulang kampung tetapi saat itu terdakwa tidak memiliki uang. Kemudian muncul niat terdakwa untuk menjual sepeda motor milik saksi korban Rajin Bukit yang pada saat itu sedanng terdakwa pergunakan. Kemudian terdakwa mengambil gambar/Photo sepeda motor tersebut dan memosting photo tersebut di Marketplace Facebook, dengan kata-kata dijual kereta bodong seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 22.00 wib ada seseorang yang berniat membeli sepeda motor tersebut, dan terdakwa dan pembeli tersebut menyepakati harganya sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan bersepakat untuk bertemu di Alfamart Jalan Besar Delitua Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 18.00 wib di Desa Suka Mulia Hulu Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, sepulang bekerja terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scopy Warna Putih No. Pol BK 3612 ABN milik saksi korban dengan alasan hendak buang air besar ke rumah dengan perkataan “minjam kereta bang, buat pergi buang air besar di rumah’’ dan saksi korban menjawab ‘’ ya udah nanti aku nyusul pulang nanti kau antarkan kreta ke rumah’’ dan selanjutnya terdakwa berkata “ya”. Lalu kemudian terdakwa membawa sepeda motor Honda Scopy Warna Putih tersebut berboncengan dengan saksi Prandi Tarigan. Dan sampainya di Desa Tangkahan terdakwa langsung ke rumah saksi korban untuk mengantarkan peralatan kerja, setelah mengantarkan peralatan kerja tersebut saksi Prandi Tarigan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, sementara terdakwa pulang ke rumah kontrakannya dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban.
Sesampainya di rumah terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saksi korban ke lokasi yang sudah disepakati sebelumnya dengan calon pembeli sepeda motor tersebut, dan berjumpa dengan pembeli seorang laki-laki yang terdakwa tidak ketahui namanya, lalu terdakwa menjualkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib saksi korban menjumpai terdakwa dirumahnya dan mengetuk pintu rumah terdakwa namun tidak ada respon dari dalam rumah, lalu datanglah saksi Prandi Tarigan dan membuka jendala pintu rumah terdakwa dan melihat kedalam rumah tersebut namun sepeda motor milik saksi korban tidak berada dirumah tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wib saksi korban mendapatkan informasi dari Robby, yang menemukan terdakwa dan diamankan dirumah Robby yang berada di Desa Bintang Meriah Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang lalu saksi korban pergi menuju ke rumah Robby dan berjumpa dengan terdakwa, dan bertanya kepada terdakwa tentang keberadaan sepeda motor Honda Scopy Warna Putih No. Pol BK 3612 ABN milik saksi korban, namun dijawab oleh terdakwa bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual kepada orang yang tidak dikenal di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa menjual sepeda motor Honda Scopy Warna Putih No. Pol BK 3612 ABN dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan dengan untuk membeli tiket Bus ALS tujuan Jakarta sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), membayar uang rumah kontrakan sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk membeli makan dan kebutuhan sehari-hari sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh riu rupiah).
Bahwa akibat hal tersebut saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Namorambe.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang KUHPidana. ------------ |