1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah secara sah dan menyakinkan melakukan WANPRESTASI dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH).
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas KERUGIAN baik MATERIAL sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono)
|