Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
637/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.T. FITRI HANIFA
2.Nelson Viktor, SH
M. NURUL RAFLIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 637/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3054/L.2.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1T. FITRI HANIFA
2Nelson Viktor, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NURUL RAFLIE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

----- Bahwa Terdakwa M. NURUL RAFLIE pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Gang Pancing Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu “ yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut : ---------------

----- Bahwa pada awalnya saksi Sam Putra Zebua, saksi Rikardo Sinaga dan saksi Zulfan Effendi Lubis, SH (ketiganya anggota Kepolisan Daerah Sumatera Utara) mendapat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang mana Terdakwa diketahui bernama RAFLI (nama panggilan dari M. NURUL RAFLIE) mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan kemasan teh China Tea TIE GUAN YIN 888 yang diketahui merupakan barang dari luar negeri. Lalu saksi-saksi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut sejak tanggal 07 Desember 2025, dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa benar adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu merk Guang Yin 888 pelakunya adalah bernama RAFLI yang merupakan seorang nelayan yang membuat dugaan saksi-saksi semakin kuat bahwa Shabu tersebut merupakan barang dari luar negeri. Lalu hasil Penyelidikan tersebut disampaikan kepada pimpinan yang mana saksi Sam Putra Zebua, saksi Rikardo Sinaga dan saksi Zulfan Effendi Lubis, SH disuruh untuk menindaklanjuti informasi tersebut yang mana saksi Sam Putra Zebua diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan teknik Under Cover Buy (menyamar sebagai pembeli) memesan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 1 (satu) Kilo Gram langsung kepada Terdakwa M. NURUL RAFLIE. Lalu pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi Sam Putra Zebua pergi menemui terdakwa di Gang Pancing Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan, dimana saksi lainnya juga berada ditempat tersebut dengan jarak yang tidak terlalu dekat melakukan pemantauan terhadap saksi Sam Putra Zebua. Setelah bertemu dengan terdakwa lalu saksi Sam Putra Zebua berkata “Dek, kami pesan barang (Shabu) yang bungkus plastik teh Cina itu masih ada?” lalu terdakwa menjawab “Nanti aku kabari yah bang kalau masih ada, berapa mau abang rupanya?” lalu saksi Sam Putra Zebua berkata “Kami mau 1 bungkus aja dulu mau coba” lalu terdakwa berkata “Ya sudah bang itu harganya Rp. 5 juta satu bungkus, bisa yah?” lalu saksi Sam Putra Zebua berkata “Ya sudah dek” lalu terdakwa berkata “Oke bang, aku usahakan dulu barangnya” lalu saksi Sam Putra Zebua berkata “Mana nomor WA mu dek nanti kalau ada kabarin aku yah” lalu terdakwa M. NURUL RAFLIE memberitahukan nomor WhatsAppnya dengan nomor 0831-2026-4036. Setelah itu saksi Sam Putra Zebua pergi lalu bertemu dengan saksi lainnya untuk menjelaskan perihal pemesanan tersebut. Lalu sekira pukul 17.30 WIB saksi Sam Putra Zebua menelepon terdakwa berkata “Ada barangnya dek?” lalu terdakwa menjawab “Ini ada bang 1 bungkus, tapi ini bungkusnya sudah sobek bang bungkus luarnya aja, bungkus dalamnya masih bangus bang, mau abang” lalu saksi Sam Putra Zebua menjawab “Ya sudah dek gak apa apa” lalu terdakwa berkata “Ini bayarnya Rp. 5 juta kes kan bang?” (maksudnya bayar pakai uang tunai) lalu saksi Sam Putra Zebua berkata “Iya bayar kes ditempat yang dek” lalu terdakwa bertanya “Ketemu dimana kita bang?” lalu saksi Sam Putra Zebua berkata “Nanti kita ketemunya di tepi benteng itu yah dek tau kan, Gang Pancing?” lalu terdakwa menjawab “Iya bang”. Setelah mengetahui hal tersebut saksi Sam Putra Zebua bersama  dengan saksi lainya pergi ketempat tersebut yang mana saksi Sam Putra Zebua menemui terdakwa sedangkan saksi lainnya berada tidak jauh dari tempat transaksi menunggu informasi lanjut dari keberadaan saksi Sam Putra Zebua nantinya bila transaksi sedang berlangsung maka saksi lainnya agar datang untuk melakukan penangkapan. Kemudian sekira pukul 18.20 Wib saksi Sam Putra Zebua bertemu dengan terdakwa di Gang Pancing Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir sungai. Setelah bertemu lalu saksi Sam Putra Zebua langsung berkata “Mana barangnya dek?” lalu terdakwa menjawab “Betul kan bang bayarnya kes?” lalu saksi Sam Putra Zebua menjawab “Iya dek” lalu pada saat terdakwa menyerahkan bungkusan teh cina berwarna hijau bertuliskan TIE GUAN YIN 888 tersebut dengan berkata “Ini barangnya bang” lalu saksi Sam Putra Zebua membuka bungkusan tersebut untuk melihat isinya ternyata benar berisi serbuk kristal layaknya seperti Narkotika jenis Shabu. Setelah itu saksi Sam Putra Zebua memberi isyarat kepada saksi lainnya untuk segera datang melakukan penangkapan sehingga tidak lama kemudian sekira pukul 18.30 WIB saksi lainnya datang dan tiba lalu saksi Sam Putra Zebua langsung menangkap terdakwa dengan berkata “Polisi” lalu menyita bungkusan berisi serbuk kristal tersebut serta 1 (satu) unit alat Handphone milik Terdakwa, Setelah itu lalu saksi Sam Putra Zebua bertanya kepada terdakwa “Dari siapa kau peroleh Shabu ini?” namun terdakwa menjawab “Itu bukan Shabu pak, kami sudah coba” lalu saksi bertanya“Jadi ini apa?” Lalu terdakwa jawab “Itu obat Cina pak” lalu saksi berkata “Dari siapa kau peroleh ini?” lalu terdakwa menjawab “Dari Ijal pak”. Lalu saksi melakukan pencarian terhadap Ijal ke rumahnya namun tidak berhasil ditemukan saat itu. Kemudian saksi bertanya “Berapa untungmu dari penjualan Shabu ini kalau berhasil?” lalu terdakwa menjawab “Aku dapat Rp. 2,5 juta pak, sama IJAL juga Rp. 2,5 juta pak”. Setelah itu selanjutnya terdakwa M. NURUL RAFLIE beserta seluruh barang bukti dibawa dan setelah berada di kantor Direktorat Narkoba Poldasu untuk dilakukan proses Penyidikan selanjutnya. ---------------------------------------

 

-------- Bahwa selanjutnya terhadap daun ganja kering tersebut dilakukan penimbangan di Unit PT. Pegadaian (Persero) Cabang Simpang Amplas Nomor : 35/10163/I/2025/SP tanggal 10 Desember 2025 dan berdasarkan hasil penimbangan yang tertuang dalam Berita Acar Penimbangan diperoleh sediaan Farmasi berupa Serbuk Ketamine sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik teh China Tea warna hijau bertuliskan Tie Guan Yin 888 seberat 960 (sembilan ratus enam puluh) gram netto. Bahwa  terhadap benda berupa serbuk kristal tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Nomor Lab : 8552/NNF/2026, tanggal 12 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, ST.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa M. Nurul Raflie adalah benar tidak mengandung Narkotika tetapi mengandung Positif Ketamin yang digunakan sebagai anastesi umum.--------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan alam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan dan obat kuasi. Bahwa dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2025  menyebutkan Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran Obat dan/atau bahan Obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dalam pasal 2 Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2025 menyebutkan bahwa Obat-Obat tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan/atau dekstromertofan. Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangn dimaksud maka perbuatan Terdakwa  tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang karena mengedardakan ketamin yang merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar sehingga merupakan perbuatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya