Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
557/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Paulina, SH
2.Anggia Yustia Kesuma, S.H., M.Kn.
ANGGA KESUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 557/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2693/L.2.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Paulina, SH
2Anggia Yustia Kesuma, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA KESUMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan  :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Angga Kesuma bersama dengan San San (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan tahun 2025, bertempat di Jalan Pembangunan Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------

Awalnya saksi Mahyuddin, saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi Rinto Hadi Nasution yang merupakan anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Pembangunan Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kemudian mereka saksi melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas, dan sekitra pukul 14.00 wib mereka saksi melihat San San (berkas perkara terpisah) sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat sebagai penjual narkotika jenis ganja sedang berdiri dipinggir Jalan Pembangunan Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, lalu saksi Mahyudin dan saksi Hendra Gunawan Ginting mendekati San San dan berpura-pura hendak membeli narkotika jenis ganja, mereka saksi memesan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu San San setuju dengan permintaan para saksi tersebut diatas. Kemudian San San pergi ke Jalan Pembangunan Gang Aman Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang untuk menemui Terdakwa, sesudah itu San San menerangkan kepada terdakwa ada orang yang hendak membeli narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus atau Am, kemudian Terdakwa menerangkan kepada San San harga 3 (tiga) bungkus atau Am ganja tersebut adalah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa menyerahkan kepada San San berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisi narkotika jenis ganja, lalu San San membawa 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisi narkotika jenis ganja di tangan kanannya untuk menemui mereka saksi, setibanya San San di Jalan Pembangunan Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, San San menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastic klip narkotika jenis ganja tersebut kepada mereka saksi lalu saat itu juga mereka saksi langsung melakukan penangkapan terhadap San San berikut barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik narkotika jenis ganja. Selanjutnya San San menerangkan barang bukti 3 (tiga) klip plastik Ganja tersebut diperoleh dari Terdakwa, lalu mereka saksi melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Jalan Pembangunan Gang Aman Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kemudian mereka saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan diruang kamar tidur Terdakwa tepatnya di atas TV berupa 3 (tiga) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus klip waarna putih tembus panda berisi narkotika jenis ganja, dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa, lalu Terdakwa bersama San San berikut barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) tahun menjual narkotika jenis ganja kepada orang lain dan narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Andre (DPO) dan San San sudah kurang lebih 1 (satu) minggu ikut membantu Terdakwa menjual narkotika jenis ganja kepada orang lain.

Bahwa perbuatan terdakwa Angga Kesuma bersama-sama dengan San San (berkas perkara terpisah) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.  

Berdasarkan BA Penimbangan dari kantor Pegadaian Simpang Amplas Nomor : 24/10163/2025/SP tanggal 08 Desember 2025 berupa : a. 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 0,84 gram Netto, b. 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 0,66 gram Netto, c. 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 0,62 gram Netto dengan berat TOTAL : 2,12 gram netto yang disita dari terdakwa San San.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8655/NNF/2025 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan Dr. SUPIYANI, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : 3 (tiga) plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 2,12 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SAN SAN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SAN SAN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, ------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Angga Kesuma bersama dengan San San (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan tahun 2025, bertempat di Jalan Pembangunan Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Turut serta  tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

Awalnya saksi Mahyuddin, saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi Rinto Hadi Nasution yang merupakan anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Pembangunan Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kemudian mereka saksi melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas, dan sekitra pukul 14.00 wib mereka saksi melihat San San (berkas perkara terpisah) sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat sebagai penjual narkotika jenis ganja sedang berdiri dipinggir Jalan Pembangunan Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, lalu saksi Mahyudin dan saksi Hendra Gunawan Ginting mendekati San San dan berpura-pura hendak membeli narkotika jenis ganja, mereka saksi memesan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu San San setuju dengan permintaan para saksi tersebut diatas. Kemudian San San pergi ke Jalan Pembangunan Gang Aman Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang untuk menemui Terdakwa, sesudah itu San San menerangkan kepada terdakwa ada orang yang hendak membeli narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus atau Am, kemudian Terdakwa menerangkan kepada San San harga 3 (tiga) bungkus atau Am ganja tersebut adalah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa menyerahkan kepada San San berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisi narkotika jenis ganja, lalu San San membawa 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisi narkotika jenis ganja di tangan kanannya untuk menemui mereka saksi, setibanya San San di Jalan Pembangunan Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, San San menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastic klip narkotika jenis ganja tersebut kepada mereka saksi lalu saat itu juga mereka saksi langsung melakukan penangkapan terhadap San San berikut barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik narkotika jenis ganja. Selanjutnya San San menerangkan barang bukti 3 (tiga) klip plastik Ganja tersebut diperoleh dari Terdakwa, lalu mereka saksi melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Jalan Pembangunan Gang Aman Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kemudian mereka saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan diruang kamar tidur Terdakwa tepatnya di atas TV berupa 3 (tiga) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus klip waarna putih tembus panda berisi narkotika jenis ganja, dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa, lalu Terdakwa bersama San San berikut barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) tahun menjual narkotika jenis ganja kepada orang lain dan narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Andre (DPO) dan San San sudah kurang lebih 1 (satu) minggu ikut membantu Terdakwa menjual narkotika jenis ganja kepada orang lain.

Bahwa perbuatan terdakwa Angga Kesuma bersama-sama dengan San San (berkas perkara terpisah) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.  

Berdasarkan BA Penimbangan dari kantor Pegadaian Simpang Amplas Nomor : 24/10163/2025/SP tanggal 08 Desember 2025 berupa : a. 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 0,84 gram Netto, b. 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 0,66 gram Netto, c. 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 0,62 gram Netto dengan berat TOTAL : 2,12 gram netto yang disita dari terdakwa San San.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8655/NNF/2025 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan Dr. SUPIYANI, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : 3 (tiga) plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 2,12 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SAN SAN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SAN SAN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya