| Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa AGUS SUYANTO BIN EDISON HAREFA, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan Harapan Gang Kasirin Desa Puji Mulyo Dusun V Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya telah “melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa berada di rumah korban PONIJA yang merupakan orang tua Terdakwa di Jalan Harapan Gang Kasirin Desa Puji Mulyo Dusun V Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian Terdakwa menjumpai korban hendak meminta uang dari korban, namun korban menjawab “ENGGAK ADA UANG, dan saksi EDISON HAREFA berkata “SUDAH MERANTAU SAJA KAU ENGGAK USAH KAUPIKIRI ITU LAGI”, kemudian korban meninggalkan Terdakwa dan saksi di rumah tersebut, sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa berada di dalam kamar yang ada di rumah korban dan karena Terdakwa merasa sakit hati, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mancis yang ada di kantong celana Terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah bantal dan Terdakwa membakar bantal tersebut hingga mengakibatkan api menyala dan membakar kamar tersebut setelah itu Terdakwa keluar dari rumah, selanjutnya saksi EDISON HAREFA melihat Terdakwa keluar dari kamar dan melihat api menyala sangat besar sehingga saksi EDISON HAREFA berteriak sambil keluar dari rumah tersebut, saksi EDISON HAREFA beserta warga langsung mengamankan Terdakwa dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Sunggal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------
-----Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------ |