Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
943/Pid.B/2026/PN Lbp WITA NATA SIRAIT, SH MHD. IBNU MAULANA IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 943/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-89/BIASA/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WITA NATA SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. IBNU MAULANA IDRIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa MHD. IBNU MAULANA IDRIS pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di BRI Link Pasar VIII Rahayu Desa Sidodadi Kec. Biru-Biru Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutangyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

----- Bahwa pada hari pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2025 sekira Pukul 16.00 Wib pada saat korban JULIONO sedang berada di pabrik roti, ia menerima pemesanan roti dari terdakwa dengan jumlah yang bervariati, minimal sebanyak 120 Pis senilai Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan paling banyak 400 Pis senilai Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu anggota kerja korban yaitu saksi RAHMAT PAUJI menyediakan pesanan yang dipesan oleh terdakwa. Setelah Pesanan sudah siap, kemudian saksi WAHYU NENGSIH memberikan nota bon faktur kepada terdakwa kemudian kue pesanan tersebut dibawa pulang oleh terdakwa dan uang pembayarannya di transfer melalui mobile banking terdakwa lalu bukti tanda uang telah terkirim ke rekening korban dari mobile banking terdakwa di kirim ke WhatsApp ke HP istri korban yang bernama SITI JALEHA.

 Pada  hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wib, korban bertanya kepada istrinya berapa jumlah uang yang sudah dikirim melalui istri korban, kemudian istri korban menjawab berdasarkan tanda bukti uang terkirim melalui mobile banking yang biasanya dikirim melalui WhatsApp sebanyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Namun setelah korban mengecek di BRI LINK ternyata uang hanya ada Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah). Setelah itu korban memeriksa dari BRI LINK terkait bukti  dan jumlah pembayaran yang telah di transfer ke korban,  ternyata terdakwa hanya mengirim kepada korban sebanyak Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026, korban datang ke Kantor BRI cabang Deli Tua untuk mengambil rekening koran miliknya, ternyata selama ini benar bahwa terdakwa hanya mentransper pembayaran pembelian roti kepada korban hanya Rp.10000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap pembelian kue kepada korban dan setelah itu korban bertemu dengan terdakwa untuk bertanya sambil menunjukan berkas bukti transper serta bukti rekening koran kepada terdakwa. Terdakwa pun mengakui bahwa memang benar ia tidak mentransfer pembayaran sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Adapun cara terdakwa memanipulasi tanda bukti pengiriman uang pembayaran melalui mobile banking dengan memalsu atau mengedit  nominal uang pengiriman bukti transper dan setelah itu terdakwa dibawa kekantor polisi polsek biru-biru untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban JULIONO mengalami kerugian sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa MHD. IBNU MAULANA IDRIS pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di BRI Link Pasar VIII Rahayu Desa Sidodadi Kec. Biru-Biru Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

----- Bahwa pada hari pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2025 sekira Pukul 16.00 Wib pada saat korban JULIONO sedang berada di pabrik roti, ia menerima pemesanan roti dari terdakwa dengan jumlah yang bervariati, minimal sebanyak 120 Pis senilai Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan paling banyak 400 Pis senilai Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu anggota kerja korban yaitu saksi RAHMAT PAUJI menyediakan pesanan yang dipesan oleh terdakwa. Setelah Pesanan sudah siap, kemudian saksi WAHYU NENGSIH memberikan nota bon faktur kepada terdakwa kemudian kue pesanan tersebut dibawa pulang oleh terdakwa dan uang pembayarannya di transfer melalui mobile banking terdakwa lalu bukti tanda uang telah terkirim ke rekening korban dari mobile banking terdakwa di kirim ke WhatsApp ke HP istri korban yang bernama SITI JALEHA.

 Pada  hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wib, korban bertanya kepada istrinya berapa jumlah uang yang sudah dikirim melalui istri korban, kemudian istri korban menjawab berdasarkan tanda bukti uang terkirim melalui mobile banking yang biasanya dikirim melalui WhatsApp sebanyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Namun setelah korban mengecek di BRI LINK ternyata uang hanya ada Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah). Setelah itu korban memeriksa dari BRI LINK terkait bukti  dan jumlah pembayaran yang telah di transfer ke korban,  ternyata terdakwa hanya mengirim kepada korban sebanyak Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026, korban datang ke Kantor BRI cabang Deli Tua untuk mengambil rekening koran miliknya, ternyata selama ini benar bahwa terdakwa hanya mentransper pembayaran pembelian roti kepada korban hanya Rp.10000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap pembelian kue kepada korban dan setelah itu korban bertemu dengan terdakwa untuk bertanya sambil menunjukan berkas bukti transper serta bukti rekening koran kepada terdakwa. Terdakwa pun mengakui bahwa memang benar ia tidak mentransfer pembayaran sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Adapun cara terdakwa memanipulasi tanda bukti pengiriman uang pembayaran melalui mobile banking dengan memalsu atau mengedit  nominal uang pengiriman bukti transper dan setelah itu terdakwa dibawa kekantor polisi polsek biru-biru untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban JULIONO mengalami kerugian sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya