Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp SURYA CH. SIREGAR, SH IRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 363/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1159/L.2.14.9/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA CH. SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa IRWAN pada hari Senin tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat areal perkebunan milik PTPN IV Ddi Jalan Afdeling 2 Blok 50 Rayon A PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian,  perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember  2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Irwan keluar rumah dengan membawa 4 (empat) goni kosong menuju milik PTPN IV di Jalan Afdeling 2 Blok 50 Rayon A PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dimana sesampainya areal perkebunan sawit tersebut Terdakwa mengutip brondolan sawit dan memasukkanya kedalam goni yang Terdakwa bawa dari rumah dan setelah 2 (dua) goni terisi brondolan sawit miilik PTPN IV Tendem Group lalu Terdakwa berjalan kaki untuk  meminjam angkong di Pasar 1 Tandem dan kemudian Terdakwa letakkan angkong dipinggir parit perkebunanan selanjutnya Terdakwa kembali ke areal perkebunanan untuk melangsir dengan cara memikul goni berisi brondolan sawit pertama hingga sampai ke angkong, setelah itu Terdakwa kembali ke areal perkebunanan untuk mengambil goni kedua namun pada saat melangsir goni kedua perbuatan Tedakwa diketahui oleh pihak keamanan kebun hingga akhirnya Terdakwa diamankan berikut barang bukti berupa 2 (dua) goni berisikan brondolan buah sawit milik Pihak PTPN VI Tandem Group serta angkong yang Terdakwa pinjam di bawa ke kantor kebun untuk kemudian diserahkan ke Polsek Binjai guna proses hukum selanjutnya.

 ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN IV Regional II Tandem Group mengalami kerugian sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.-----

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa IRWAN pada hari Senin tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat areal perkebunan milik PTPN IV Ddi Jalan Afdeling 2 Blok 50 Rayon A PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan,,  perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :----------

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember  2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Irwan keluar rumah dengan membawa 4 (empat) goni kosong menuju milik PTPN IV di Jalan Afdeling 2 Blok 50 Rayon A PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dimana sesampainya areal perkebunan sawit tersebut Terdakwa mengutip brondolan sawit dan memasukkanya kedalam goni yang Terdakwa bawa dari rumah dan setelah 2 (dua) goni terisi brondolan sawit miilik PTPN IV Tendem Group lalu Terdakwa berjalan kaki untuk  meminjam angkong di Pasar 1 Tandem dan kemudian Terdakwa letakkan angkong dipinggir parit perkebunanan selanjutnya Terdakwa kembali ke areal perkebunanan untuk melangsir dengan cara memikul goni berisi brondolan sawit pertama hingga sampai ke angkong, setelah itu Terdakwa kembali ke areal perkebunanan untuk mengambil goni kedua namun pada saat melangsir goni kedua perbuatan Tedakwa diketahui oleh pihak keamanan kebun hingga akhirnya Terdakwa diamankan berikut barang bukti berupa 2 (dua) goni berisikan brondolan buah sawit milik Pihak PTPN VI Tandem Group serta angkong yang Terdakwa pinjam di bawa ke kantor kebun untuk kemudian diserahkan ke Polsek Binjai guna proses hukum selanjutnya.

 ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN IV Regional II Tandem Group mengalami kerugian sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.----------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya