INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 199/Pdt.G/2026/PN Lbp | Sumardi | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Tembung 2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Medan Thamrin 3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktoriat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Cq. KPKNL Medan 4.Emas Deliana |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 199/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 199 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Tindakan Para Tergugat dalam melaksanakan lelang eksekusi objek jaminan milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata
3. Menyatakan Batal Demi Hukum proses lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh KPKNL Medan dengan Risalah Lelang Nomor 888/02.01.2024-01 tanggal 24 Oktober 2024;
4. Menyatakan bahwa Tergugat IV tidak memperoleh hak kepemilikan yang sah atas objek sengketa
5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah objek sengketa
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk:
a) Mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan semula;
b) Membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 1. 600. 000. 000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) sebagai kompensasi atas kerugian finansial yang dialami penggugat;
c) Membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 500. 000. 000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atas penderitaan batin, stress dan kerusakan reputasi
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
SUBSIDER
Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
