| Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa M. RIDHO PANE Alias RIDHO bersama temannya ANDI Alias GOBEL (belum tertangkap) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kebun Sayur Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga, dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
Berawal saksi korban Undang Yanto memilik ruko yang sudah dijadikan bengkel di Jalan Kebun Sayur Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, dimana ruko tersebut sudah berulang kali dimasuki orang mengambil barang-barang dan barang-barang yang hilang berupa 1 (satu) buah kapiler, 1 (satu) buah set travo las, pipa Ac dengan berat sekitar 3 kg, 1 (satu) set tabung gas tembaga, 1 (satu) unit wifi dan beberapa lembar dinding panel PU serta 1 (satu) buah screw compressor, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib teman terdakwa bernama Andi Alias Gobel (belum tertangkap) mengajak terdakwa mengambil dinding panel PU milik saksi korban dengan mengatakan “kalau mau ikut (mencuri)”, mendengar hal tersebut, terdakwa setuju, lalu terdakwa bersama dengan temannya tersebut bersama-sama pergi menuju ruko saksi korban, sesampainya didepan ruko saksi korban, terdakwa dan temannya melihat ada tumpukan dinding panel PU berada didepan ruko saksi korban, kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) lembar dinding panel PU tersebut, sedangkan Andi Alias Gobel mengambil 5 (lima) lembar dinding panel PU tersebut, selanjutnya terdakwa dan temannya membawa dinding panel PU tersebut dengan cara memikul dengan kedua tangan kerumah terdakwa, setibanya dirumah terdakwa memecah dan merusak dinding panel PU tersebut untuk mengambil aluminiumnya, lalu menjual aluminium tersebut ketukang botot seharga Rp. 30.000,-, sedangkan lembaran dinding panel yang sudah terdakwa rusak terdakwa buang ditempat sampah dekat rumah terdakwa, selanjutnya pada hari dan yang tidak dapat diingat lagi bulan Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa mengambil kembali dinding panel PU milik saksi korban tersebut sebanyak 2 (dua) lembar, terdakwa membawa kerumah terdakwa, lalu dinding panel PU tersebut dipecah dan dirusak untuk mengambil aluminiumnya, kemudian terdakwa menjual aluminium tersebut ketukang botot seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), lembaran dinding panel PU yang rusak terdakwa buang ke tempat sampai didekat rumaht terdakwa, uang hasil penjualan aluminium dinding panel PU tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli rokok dan minyak sepeda motor, akibat barang-barang saksi korban yang hilang berupa 1 (satu) buah kapiler, 1 (satu) buah set travo las, pipa Ac dengan berat sekitar 3 kg, 1 (satu) set tabung gas tembaga, 1 (satu) unit wifi dan beberapa lembar dinding panel PU serta 1 (satu) buah screw compressor tersebut saksi korban Undang Yanto mengalami kerugian sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah), namun kerugian terhadap dinding panel PU yang hilang tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------
---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |