1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada Petikan Dari Daftar Tjatatan Sipil untuk Kelahiran Golongan tiongHoa di Lubuk Pakam tahun seribu Sembilan ratus lima puluh sembilan No. 58 yang semula tertulis IP PHIN menjadi SYARIF
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Pergantian nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau membuat catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon dan atau agar dapat menerbitkan akte kelahiran barunya
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon
|