| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1207-LT-25082025-0011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, yang semula tertulis HANUM BR BATUBARA diubah /diperbaiki menjadi KARIANUM BATUBARA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|