| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 91/PDT.G/2007/PN.LP | M. ALBOINSAH GULTOM | 1.PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk Jakarta Cq PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk Cabang Medan 2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIRJEN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL), Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang Medan |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Nov. 2007 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Anjak Piutang/Cessie | ||||||
| Nomor Perkara | 91/PDT.G/2007/PN.LP | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat-I adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan lelang yang akan dilaksanakan oleh Tergugat-II tanggal 27 Nopember 2007 adalah Premature, dan Tergugat-II harus melaksanakan lelang setelah habis masa perjanjian terkait; 4. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar kerugian Moril Penggugat secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah); 5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar kerugian Penggugat karena mempertahankan hak Penggugat secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 6. Menyatakan sita yang dimohonkan Penggugat sah dan berharga; 7. Menghukum Tergugat- Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
