1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk menambah penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari SURYAWATY menjadi SURYAWATY FRANSANTOSO.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Luar Biasa catatan Sipil Daerah Tk.II Simalungun setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Pemohon yang semula tertulis SURYAWATY menjadi SURYAWATY FRANSANTOSO pada Petikan dari daftar besar kelahiran Catatan Sipil untuk Warga Negara Indonesia Daerah Tk.II Simalungun di Pematang
Siantar dalam tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tanggal 23 Juli 1980 pengesahan tanda tangan oleh Ketua/Hakim Pengadilan Negeri di Pematang Siantar No.1691/L/1980 tanggal 8 Oktober 1980.
4.Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini . |