Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
523/Pdt.P/2026/PN Lbp Rosanni Damanik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 523/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat 523
Pemohon
NoNama
1Rosanni Damanik
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aldy Boantua Syahputra Pasaribu SHRosanni Damanik
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.    Menetapkan bahwa nama anak Pemohon yang benar adalah :
?    Dari: Horas Firman Gozales Mbate
Menjadi: Firman Gonzales Mbate;
3.    Menetapkan bahwa tempat lahir anak Pemohon yang bernama Rifka Putri Vanessa Mbate adalah di Medan;
4.    Menetapkan bahwa nama ayah kandung kedua anak Pemohon adalah Melfin Marianus Mbate dan wajib dicantumkan dalam akta kelahiran;
5.    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dan/atau Kota Medan untuk:
•    Memperbaiki nama anak;
•    Memperbaiki tempat lahir;
•    Mencantumkan nama ayah kandung;
•    Menerbitkan akta kelahiran yang baru;
6.    Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan kepada instansi terkait;
7.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak