1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon dengan Suami Pemohon dihadapan pemuka agama Kristen bernama Pdt. A. Mh. Banuareah pada tanggal 13 Maret 1997 yang dilaksanakan di Huria Kristen Batak Protestan Immanuel Medan Barat berdasarkan Surat Keterangan Kawin No MB/15.97 yang dikeluarkan oleh Huria Kristen Batak Protestan Immanuel Medan Barat adalah SAH MENURUT HUKUM.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan.
4. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|