INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 157/Pdt.G/2026/PN Lbp | Makmur Wijaya | Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 157/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 157 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
a. Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 15 Maret 2021 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 15 Maret 2024, yang mencatat peralihan hak atas tanah dengan total luas sebesar + 49, 619,7 M2 (empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan belas koma tujuh meter persegi) yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara;
b. Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 02 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat oleh dan dihadapan Nofril, S.H., Notaris di Medan, yang mencatat peralihan hak atas tanah dengan total luas sebesar + 48.387,2 M2 (empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh tujuh koma dua meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara;
c. Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 03 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat oleh dan dihadapan Nofril, S.H., Notaris di Medan, yang mencatat peralihan hak atas tanah dengan total luas sebesar + 45.333 M2 (empat puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara;
d. Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 03 November 2022 yang dilihat dan disahkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 03 November 2022, yang mencatat peralihan hak atas tanah dengan total luas sebesar + 44.708,5 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan koma lima meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara;
e. Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 03 November 2022 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 03 November 2022, yang mencatat peralihan hak atas tanah dengan luas sebesar ± 36.000,2 M2 (tiga puluh enam ribu koma dua meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara;
f. Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 03 November 2022 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 03 November 2022, yang mencatat peralihan hak atas tanah dengan total luas sebesar ± 43.476,1 M2 (empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam koma satu meter persegi), yang terletak di Dusun II Beringin dan Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara;
g. Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 06 Desember 2022 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 03 November 2022, yang mencatat peralihan hak atas tanah dengan total luas sebesar + 39.286,1 M2 (tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh enam koma satu meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara;
h. Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 03 November 2022 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 03 November 2022, yang mencatat peralihan hak dengan luas sebesar ± 26.236 M2 (dua puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 04 tanggal 09 Juli 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Nofril, S.H., Notaris di Medan, yang mencatat peralihan hak atas tanah dengan total luas sebesar + 4.028 M2 (empat ribu dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara;
i. Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 06 Desember 2022 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 03 November 2022, yang mencatat peralihan hak atas tanah dengan total luas sebesar ± 42.106,6 M2 (empat puluh dua ribu seratus enam koma enam meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara;
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah sah sebagai pemilik hak atas 20 (dua puluh) bidang tanah lahan pertanian yang terletak dalam satu hamparan yang berdekatan di Dusun II Beringin dan Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara dengan total luas + 379.181,4 M2 (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu koma empat meter persegi) dengan rincian dan batas-batas sebagai berikut:
a. 2 (dua) bidang tanah a.n. PENGGUGAT sendiri berdasarkan Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 15 Maret 2021 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 15 Maret 2024, dengan total luas sebesar + 49, 619,7 M2 (empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan belas koma tujuh meter persegi) yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara yaitu:
i. Seluas + 28.023,8 M2 (dua puluh delapan ribu dua puluh tiga koma delapan meter persegi) sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 07 Juni 2019, dan diketahui oleh Kepala Desa Beringin, tanggal 07 Juni 2019, Reg Nomor: 593/77/SK-GR/NB/VI/19 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Datten Perangin-angin
Sebelah Selatan berbatas dengan : Liasna Br Tarigan
Sebelah Timur berbatas dengan : Makmur Wijaya
Sebelah Barat berbatas dengan : Victoranus Silaban/Hasibuan
ii. Seluas + 21.595,9 M2 (dua puluh satu ribu lima ratu sembilan puluh lima koma sembilan meter persegi) sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 21 November 2019, dan diketahui oleh Kepala Desa Beringin dan diagendakan di Kantor Camat STM Hilir, tanggal 25 November 2019, Reg Nomor: 592.2/247/SGR/XI/19 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Makmur Wijaya
Sebelah Selatan berbatas dengan : Kenon Ginting
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan ke Ladang
Sebelah Barat berbatas dengan : Viktorinus Silaban/Kenon Ginting
b. 3 (tiga) bidang tanah a.n. Julita Artani Pinauli Nainggolan (Pemberi Kuasa Akta No. 04) berdasarkan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 02 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat oleh dan dihadapan Nofril, S.H., Notaris di Medan, dengan total luas sebesar + 48.387,2 M2 (empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh tujuh koma dua meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara yaitu:
i. Seluas + 15.675,3 M2 (lima belas ribu enam ratus tujuh puluh lima koma tiga meter persegi), sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan tanggal 21 Agustus 2018, yang diketahui oleh Timbul Tarigan, S.E., Kepala Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, dan telah diregister Nomor: 593/14/SKGR/NB/VIII/18 serta bertalian erat dengan Surat Keterangan Nomor: 749/SK/NB/VIII/18, tanggal 21 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Timbul Tarigan, S.E., Kepala Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Siden Bukit
Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan
Sebelah Barat berbatas dengan : Ngidup Ginting
ii. Seluas + 8.005 M2 (delapan ribu lima meter persegi), sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan tanggal 02 Juni 2021, yang diketahui oleh Timbul Tarigan, S.E., Kepala Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, dan telah diregister Nomor: 593/60/SK-KD/NB/VI/21 serta bertalian erat dengan Surat Keterangan Tanah Tidak Silang Sengketa Nomor: 19/SKT-TTS/NB/VI/2021, tanggal 04 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Timbul Tarigan, S.E., Kepala Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan
Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan, Makmur Wijaya
Sebelah Timur berbatas dengan : Makmur Wijaya
Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan
iii. Seluas + 24.706,9 M2 (dua puluh empat ribu tujuh ratus enam koma sembilan meter persegi), sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan tanggal 07 Juni 2019, yang diketahui oleh Timbul Tarigan, S.E., Kepala Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, dan telah diregister Nomor: 593/76/SK-GR/NB/VI/19, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Makmur Wijaya
Sebelah Selatan berbatas dengan : Liasna Br Tarigan/Rasma Mana Sembiring
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan/Makmur Wijaya
Sebelah Barat berbatas dengan : Datten Perangin-angin/Setiana Br Ginting/Liasna Br Tarigan
c. 2 (dua) bidang tanah a.n. Mery Jonathan (Pemberi Kuasa Akta No. 05) berdasarkan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 03 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat oleh dan dihadapan Nofril, S.H., Notaris di Medan, dengan total luas sebesar + 45.333 M2 (empat puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara yaitu:
i. Seluas + 30.009,6 M2 (tiga puluh ribu sembilan koma enam meter persegi), sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tanggal 26 Maret 2021 Nomor: 593/30/SK-KD/NB/III/21 yang dikeluarkan oleh Timbul Tarigan, S.E., Kepala Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan
Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan, Antonius Kedai Ginting
Sebelah Timur berbatas dengan : Enos Sembiring
Sebelah Barat berbatas dengan : Makmur Wijaya
ii. Seluas + 15.323,4 M2 (lima belas ribu tiga ratus dua puluh tiga koma empat meter persegi), sebagaimana termuat dalam Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 07 tanggal 24 November 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Nofril, S.H., Notaris di Medan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : David Ginting
Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan, Mawan Ginting
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan ke Ladang
Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan ke Ladang
d. 2 (dua) bidang tanah a.n. Daniel Wijaya Maslan (Pemberi Kuasa Akta No. 06) berdasarkan Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 03 November 2022 yang dilihat dan disahkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 03 November 2022, dengan total luas sebesar + 44.708,5 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan koma lima meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara yaitu:
i. Seluas + 21.433,5 M2 (dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga koma lima meter persegi), sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 11 Januari 2019, disaksikan/diketahui oleh oleh Kepala Desa Beringin dan diagendakan di Kantor Camat STM Hilir, tanggal 11 Januari 2019, Reg. Nomor: 592.2/103/SGR/I/19, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Bakti Ginting
Sebelah Selatan berbatas dengan : Makmur Wijaya
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan, Makmur Wijaya
Sebelah Barat berbatas dengan : Merman Sembiring
ii. Seluas ± 23.275 M2 (dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi), sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 22 Januari 2019, dan diketahui oleh oleh Kepala Desa Beringin tanggal 22 Januari 2019, Reg. Nomor: 593/49/SK-GR/NB/I/19, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Kasir Ginting
Sebelah Selatan berbatas dengan : Makmur Wijaya
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Umum
Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan
e. 1 (satu) bidang tanah a.n. Eriek Wijaya Maslan (Pemberi Kuasa Akta No. 07) berdasarkan Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 03 November 2022 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 03 November 2022, dengan luas sebesar ± 36.000,2 M2 (tiga puluh enam ribu koma dua meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Elia Sembiring
Sebelah Selatan berbatas dengan : Cawir Sitepu
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan ke Ladang
Sebelah Barat berbatas dengan : Cawir Sitepu
f. 3 (tiga) bidang tanah a.n. Mattam Situmorang (Pemberi Kuasa Akta No. 08) berdasarkan Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 03 November 2022 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 03 November 2022, dengan total luas sebesar ± 43.476,1 M2 (empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam koma satu meter persegi), yang terletak di Dusun II Beringin dan Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara yaitu:
i. Seluas + 7.478,7 M2 (tujuh ribu empat ratus tujuh puluh delapan koma tujuh meter persegi) terletak di Dusun II Beringin, sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 11 Juli 2022, dan diketahui oleh oleh Kepala Desa Beringin tanggal 19 Juli 2022, Reg. Nomor: 593/60/SK-KD/NB/VII/22, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan, Kenedi Tarigan
Sebelah Selatan berbatas dengan : Agustinus Tarigan
Sebelah Timur berbatas dengan : Parit Saluran Air, Sei Parangkua
Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan, Jalan
ii. Seluas ± 944,8 M2 (sembilan ratus empat puluh empat koma delapan meter persegi) terletak di Dusun II Beringin, sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 11 Juli 2022, dan diketahui oleh oleh Kepala Desa Beringin tanggal 19 Juli 2022, Reg. Nomor: 593/61/SK-KD/NB/VII/22, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan
Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan
Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan
iii. Seluas + 35.052,6 M2 (tiga puluh lima ribu lima puluh dua koma enam meter persegi) terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 18 Juni 2021, dan diketahui oleh oleh Kepala Desa Beringin tanggal 18 Juni 2021, Reg. Nomor: 593/63/SK-KD/NB/VI/21, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan ke Ladang
Sebelah Selatan berbatas dengan : Makmur Wijaya
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan ke Ladang
Sebelah Barat berbatas dengan : Parit
g. 3 (tiga) bidang tanah a.n. Ritsky Adhitya (Pemberi Kuasa Akta No. 09) berdasarkan Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 06 Desember 2022 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 03 November 2022, dengan total luas sebesar + 39.286,1 M2 (tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh enam koma satu meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara yaitu:
i. ± 2.000 M2 (dua ribu meter persegi), sebagaimana termuat dalam Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 08 tanggal 14 Oktober 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Nofril, S.H., Notaris di Medan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Ngidup Br Ginting
Sebelah Selatan berbatas dengan : Marudut Silaban
Sebelah Timur berbatas dengan : Santun Silalahi
Sebelah Barat berbatas dengan : Ngidup Ginting
ii. + 13.764,6 M2 (tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh empat koma enam meter persegi), sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 15 Maret 2021, diketahui oleh oleh Kepala Desa Beringin tanggal 15 Maret 2021, Reg. Nomor: 593/21/SK-KD/NB/III/21, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Santun Silalahi
Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Umum
Sebelah Timur berbatas dengan : Tobus Situmorang
Sebelah Barat berbatas dengan : Ngidup Br Ginting
iii. + 23.521,5 M2 (dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh satu koma lima meter persegi), sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 09 Juli 2021, diketahui oleh oleh Kepala Desa Beringin tanggal 09 Juli 2021, Reg. Nomor: 593/74/SK-KD/NB/VII/21, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan
Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Umum
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan
Sebelah Barat berbatas dengan : Makmur Wijaya
h. 1 (satu) bidang tanah a.n. Rika Murniati (Pemberi Kuasa Akta No. 10) berdasarkan Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 03 November 2022 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 03 November 2022, dengan luas sebesar ± 26.236 M2 (dua puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Makmur Wijaya, Herman Tarigan
Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan
Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan
i. 1 (satu) bidang tanah a.n. Meli Elvi Ritonga (Pemberi Kuasa Akta No. 11) berdasarkan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 04 tanggal 09 Juli 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Nofril, S.H., Notaris di Medan, dengan total luas sebesar + 4.028 M2 (empat ribu dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara yaitu:
Sebelah Utara berbatas dengan : Kasta Tarigan
Sebelah Selatan berbatas dengan : Dermawan Ginting
Sebelah Timur berbatas dengan : Dermawan Ginting
Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan
j. 2 (dua) bidang tanah a.n. Junirwansyah (Pemberi Kuasa Akta No. 12) berdasarkan berdasarkan Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 06 Desember 2022 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Timbul Kusnadi, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Deli Serdang, pada tanggal 03 November 2022, dengan total luas sebesar ± 42.106,6 M2 (empat puluh dua ribu seratus enam koma enam meter persegi), yang terletak di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang – Prov. Sumatera Utara yaitu:
i. + 36.836,6 M2 (tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh enam koma enam meter persegi), sebagaimana termuat dalam Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 18 Juli 2018, disaksikan/diketahui oleh oleh Kepala Desa Beringin dan diagendakan di Kantor Camat STM Hilir, tanggal 07 Agustus 2018, Reg. Nomor: 592.2/146/SGR/IIV/18, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Umum
Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Umum
Sebelah Timur berbatas dengan : Petrus Sembiring
Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Umum
ii. ± 5.270 M2 (lima ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi), sebagaimana termuat dalam Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 05 tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Nofril, S.H., Notaris di Medan dan bertalian dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Camat Senembah Tanjung Muda Hilir tanggal 21 Juli 2010, Nomor: 593/98/93/VII/2010, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Ngidup Br. Ginting
Sebelah Selatan berbatas dengan : L. Situmorang
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan
Sebelah Barat berbatas dengan : Niel Tarigan dan Silaban
5. Menghukum TERGUGAT melanjutkan proses pendaftaran tanah dan menerbitkan Sertfikat Hak Milik atas tanah (Objek Perkara a quo) PENGGUGAT yang sebelumnya telah dilakukan pengukuran dan pemetaan sesuai dengan adanya Peta Bidang Tanah dengan Nomor: 3385/2021 yang terbagi menjadi 5 (lima) buah Peta Bidang Tanah dan dengan total luas sebesar 275.348 M2 (dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan meter persegi);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil maupun immateril yang apabila ditotal secara keseluruhan senilai Rp10.796.016.865 (sepuluh milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil senilai Rp9.796.016.865 (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah);
b. Kerugian immateriil senilai Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
7. Menyatakan segala peristiwa dan/atau perbuatan hukum hingga produk hukum di luar yang dilakukan PENGGUGAT, di atas dan/atau terhadap Objek Perkara a quo adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
9. Menyatakan Putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voerraad);
10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT serta Siapa Saja untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
11. Membebankan kepada TERGUGAT seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
