Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1244/Pid.B/2026/PN Lbp Kiki Octavia Br Butar Butar 1.TRI WAHYUNI
2.HERI P Alias HERIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1244/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-129/BIASA/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Octavia Br Butar Butar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WAHYUNI[Penahanan]
2HERI P Alias HERIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Tri Wahyuni dan Terdakwa Heri P alias Heriadi pada hari Sabtu Tanggal 20 Juni 2026 dalam kurun waktu sekira 07.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juni tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 di rumah saksi korban Maria Magdalena di Jalan Kesehatan Gg. Nogio Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

         Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 07.40 wib saksi korban Maria Magdalena dihubungi oleh saksi NOLA dan mengabarkan rumah kontrakan saksi korban yang berada di Jalan Kesehatan Gg. Nogio Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang sedang dibongkar oleh para terdakwa, yang mana pada saat itu saksi NOLA sedang berada di ruang tamu rumahnya yang berada disamping rumah saksi korban kemudian saksi mendengar suara para terdakwa bercakap cakap sambil berjalan ke arah rumah kontrakan milik saksi korban, kemudian saksi NOLA melihat dari jendela rumahnya bahwasanya terdakwa Tri Wahyuni sedang membawa 1 buah martil. Dan setelah mendengar kabar tersebut saksi korban langsung mengajak suami saksi korban yaitu saksi Ariston Hotman Manalu untuk datang ke rumah kontrakan saksi tersebut. Dan sesampainya di rumah milik saksi korban tersebut, saksi korban melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa HERI P ALIAS HERIADI sudah berada di atas atap rumah saksi korban dengan cara memanjat dan sedang mengambil seng rumah kontrakan saksi korban dengan cara membongkar seng tersebut dengan menggunakan martil yang sebelumnya sudah dibawa para terdakwa hingga seng tersebut terlepas, kemudian terdakwa HERI P ALIAS HERIADI memberikan seng yang sudah terlepas tersebut ke  terdakwa Tri Wahyuni yang sudah menunggu dibawa, lalu terdakwa Tri Wahyuni meletakkan seng tersebut di samping tembok belakang rumah tersebut. Kemudian saksi korban langsung pergi ke belakang rumah kontrakan saksi korban dan melihat bahwa 1 (satu) buah daun pintu yang sebelumnya terpasang di pintu rumahnyadan 2 (dua) buah seng milik saksi korban tersebut sudah berada di belakang rumah di dekat tembok rumah kontrakan saksi korban, kemudian saksi korban langsung mengatakan kepada para terdakwa “Pencuri Ngapai Kau Ambil Seng Saksi, Ini Rumah Ku" dan kemudian terjadilah cekcok mulut antara saksi dengan para terdakwa. Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut yang tidak memiliki ijin untuk mengambil seng dan pintu rumah milik saksi korban, saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan saksi merasa keberatan atas perbuatan para terdakwa dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Deli Tua.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan G Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya