| Dakwaan |
Dakwaan :
Primair:
-----Bahwa Terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN bersama-sama dengan OJI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di depan kamar Bungalow Tambar Malem di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,93 (dua koma sembilan tiga) gram netto, yang dilakukan terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib, OJI (DPO) menemui terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN di Bungalow Tambar Malem yang berada di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang lalu OJI (DPO) menyerahkan 5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN. Setelah terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu OJI (DPO) pergi meninggalkan terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN, selanjutnya terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN berhasil menjual 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang bening berisi narkotika jenis sabu dan sisa narkotika jenis sabu yang belum laku terjual sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,93 (dua koma sembilan tiga) gram netto. Kemudian saksi BUDI SYAHPUTRA, saksi CORNELIUS GINTING,SH dan saksi REDI YUDHA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN menjual narkotika jenis sabu di depan kamar Bungalow Tambar Malem di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 15.30 Wib pada saat terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN sedang membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik-plastik klip tembus pandang berukuran kecil lalu datang saksi REDI YUDHA melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN di depan kamar Bungalow Tambar Malem di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada saat terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi REDI YUDHA kemudian saksi BUDI SYAHPUTRA, saksi CORNELIUS GINTING,SH dan saksi REDI YUDHA secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang bening berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN dan telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik berisikan plastik-plastik klip tembus pandang ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip kosong tembus pandang ukuran sedang dan uang tunai satu lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN. Selanjutnya terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN berikut barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 2,93 (dua koma sembilan tiga) Gram dengan rincian bungkus pertama berat bersih (Netto) 1,16 (satu koma satu enam) Gram, bungkus kedua berat bersih (Netto) 0,82 (nol koma delapan dua) Gram, bungkus ketiga berat bersih (Netto) 0,83 (nol koma delapan tiga) gram, bungkus keempat berat bersih (Netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) buah plastik berisikan plastik-plastik klip tembus pandang ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip kosong tembus pandang ukuran sedang dan uang tunai satu lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN akan menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada OJI (DPO) sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN akan menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga eceran Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN bersama-sama dengan OJI (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/120-C/III/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal 02 Maret 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 02 Maret 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian UPC Simpang Amplas tanggal Nomor : 57/10163/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN yaitu berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 2,93 (dua koma sembilan tiga) Gram dengan rincian bungkus pertama berat bersih (Netto) 1,16 (satu koma satu enam) Gram, bungkus kedua berat bersih (Netto) 0,82 (nol koma delapan dua) Gram, bungkus ketiga berat bersih (Netto) 0,83 (nol koma delapan tiga) gram, bungkus keempat berat bersih (Netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1621/NNF/2026, tanggal 13 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,93 (dua koma sembilan tiga) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN bersama-sama dengan OJI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di depan kamar Bungalow Tambar Malem di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,93 (dua koma sembilan tiga) gram netto, yang dilakukan terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib OJI (DPO) menemui terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN di Bungalow Tambar Malem yang berada di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang lalu OJI (DPO) menyerahkan 5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN. Setelah terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu OJI (DPO) pergi meninggalkan terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN, selanjutnya terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN berhasil menyediakan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang bening berisi narkotika jenis sabu dan sisa narkotika jenis sabu yang tersedia sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,93 (dua koma sembilan tiga) gram netto. Kemudian saksi BUDI SYAHPUTRA, saksi CORNELIUS GINTING,SH dan saksi REDI YUDHA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN memiliki atau menyediakan narkotika jenis sabu di depan kamar Bungalow Tambar Malem di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 15.30 Wib pada saat terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN sedang membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik-plastik klip tembus pandang berukuran kecil secepatnya saksi BUDI SYAHPUTRA, saksi CORNELIUS GINTING,SH dan saksi REDI YUDHA melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang bening berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN dan telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik berisikan plastik-plastik klip tembus pandang ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip kosong tembus pandang ukuran sedang dan uang tunai satu lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN. Selanjutnya terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN berikut barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 2,93 (dua koma sembilan tiga) Gram dengan rincian bungkus pertama berat bersih (Netto) 1,16 (satu koma satu enam) Gram, bungkus kedua berat bersih (Netto) 0,82 (nol koma delapan dua) Gram, bungkus ketiga berat bersih (Netto) 0,83 (nol koma delapan tiga) gram, bungkus keempat berat bersih (Netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) buah plastik berisikan plastik-plastik klip tembus pandang ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip kosong tembus pandang ukuran sedang dan uang tunai satu lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN bersama-sama dengan OJI (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/120-C/III/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal 02 Maret 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 02 Maret 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian UPC Simpang Amplas tanggal Nomor : 57/10163/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN yaitu berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 2,93 (dua koma sembilan tiga) Gram dengan rincian bungkus pertama berat bersih (Netto) 1,16 (satu koma satu enam) Gram, bungkus kedua berat bersih (Netto) 0,82 (nol koma delapan dua) Gram, bungkus ketiga berat bersih (Netto) 0,83 (nol koma delapan tiga) gram, bungkus keempat berat bersih (Netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1621/NNF/2026, tanggal 13 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,93 (dua koma sembilan tiga) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RAYANTA SURBAKTI Alias NONIN berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---- |