| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 551/Pid.Sus/2026/PN Lbp | DINA EVASARI, SH. | ABDUL KADIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 551/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2761/L.2.14/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA: --------Bahwa ia terdakwa ABDUL KADIR pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gang Cemara II Desa Tanjung Sari Kecamtan Batang Kuis Kabupten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------- Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib saksi Ifnu Afmaja, saksi Muslimi Sajali dan saksi Majdi Hasan, SH Anggota Sat Narkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki bernama Abdul Kadir melakukan tindak tindak pidana narkotika jenis shabu di Gang Cemara II Desa Tanjung Sari Kecamtan Batang Kuis Kabupten Deli Serdang tepatnya disebuah rumah kost , berdasarkan informasi tersebut para saksi Polisi bersama dengan Aparat Desa mendatangi tempat dimaksud, sekira pukul 18.30 Wib tiba ditempat tersebut, kemudian para saksi Polisi mengetok pintu rumah kost tersebut, pada saat itu seorang laki-laki lari dari belakang rumah kost tersebut memanjat tembok melompat pagar, para saksi Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapat laki-laki tersebut mengaku bernama Abdul Kadir/terdakwa, selanjutnya membawa terdakwa kedalam rumah kost terdakwa, lalu dilakukan pemeriksaan didalam rumah kost tersebut ditemukan diatas kulkas berupa 1 (satu) potong plastik warna merah ditutupi sebuah topi dibuka didalamnya dibalut 4 (empat) paket plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram, selanjutnya terdakwa menjelaskan narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa diperoleh dari seorang laki-laki bernama Udin (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib didaerah Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per gram sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk terdakwa jual, dimana terdakwa tidak berhak menjual, membeli Narkotika jenis shabu,selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS27HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : Kristal, B : urine, jumlah sampel A : 4 sampel, B : 1 sampel, berat netto awal sampel A : 3,5446 gram, B : 50 ML, berat netto akhir A : total sampel A : 3,5349 gram, B: 0 ML, ciri-ciri sampel : 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan B : urine an. Abdul Kadir, pemilik jenis sample Kristal dan Urine adalah Rifi Hamdhani, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------- ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----
Atau KEDUA : --------Bahwa ia terdakwa ABDUL KADIR pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Gang Cemara II Desa Tanjung Sari Kecamtan Batang Kuis Kabupten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---- Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib saksi Ifnu Afmaja, saksi Muslimi Sajali dan saksi Majdi Hasan, SH Anggota Sat Narkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki bernama Abdul Kadir melakukan tindak tindak pidana narkotika jenis shabu di Gang Cemara II Desa Tanjung Sari Kecamtan Batang Kuis Kabupten Deli Serdang tepatnya disebuah rumah kost, berdasarkan informasi tersebut para saksi Polisi bersama dengan Aparat Desa mendatangi tempat dimaksud, sekira pukul 18.30 Wib tiba ditempat tersebut, kemudian para saksi Polisi mengetok pintu rumah kost tersebut, pada saat itu seorang laki-laki lari dari belakang rumah kost tersebut memanjat tembok melompat pagar, para saksi Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapat laki-laki tersebut mengaku bernama Abdul Kadir/terdakwa, selanjutnya membawa terdakwa kedalam rumah kost terdakwa, lalu dilakukan pemeriksaan didalam rumah kost tersebut ditemukan diatas kulkas berupa 1 (satu) potong plastik warna merah ditutupi sebuah topi dibuka didalamnya dibalut 4 (empat) paket plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram, selanjutnya terdakwa menjelaskan narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa diperoleh dari seorang laki-laki bernama Udin (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib didaerah Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per gram sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk terdakwa jual, dimana terdakwa tidak berhak memiliki, menyimpan Narkotika jenis shabu,selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS27HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : Kristal, B : urine, jumlah sampel A : 4 sampel, B : 1 sampel, berat netto awal sampel A : 3,5446 gram, B : 50 ML, berat netto akhir A : total sampel A : 3,5349 gram, B: 0 ML, ciri-ciri sampel : 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan B : urine an. Abdul Kadir, pemilik jenis sample Kristal dan Urine adalah Rifi Hamdhani, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---- ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
