Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
873/Pid.Sus/2026/PN Lbp SURYA CH. SIREGAR, SH AHMAD AL AYUBI Bin DENY MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 873/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2403 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA CH. SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AL AYUBI Bin DENY MANURUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa AHMAD AL AYUBI Bin DENY MANURUNG pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Paya Geli Gang Mesjid Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kanan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 Wib Terdakwa AHMAD AL AYUBI Bin DENY MANURUNG menerima shabu-shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil dari BAIM (dalam lidik) di Jalan Sei Mencirim tepatnya di Gang Masjid untuk Terdakwa jual kembali disekitaran Jalan Paya Geli Gang Mesjid Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kanan Kabupaten Deli Serdang kemudian sekitar pukul 00.30 Wib saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizkcy M yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Paya Geli Gang Mesjid Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kanan Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD AL AYUBI Bin DENY MANURUNG menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut menunggu pembeli kemudian saksi Dani Dizcky M menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Petrus Sitepu dan saksi Edy Gunawan memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Dani Dizcky M mendatangi Terdakwa dan membeli shabu-shabu kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi Dani Dizcky M dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Dani Dizcky M langsung menangkap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi Petrus Sitepu dan saksi Edy Gunawan membantu mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan dimana dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sedangkan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditemukan ditangan kiri Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dari BAIM (dalam lidik) untuk Terdakwa jual kembali dengan sistem kerja dimana apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada BAIM (dalam lidik) dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paketnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1048/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram

Barang bukti diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ahmad Al Ayubi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Ahmad Al Ayubi Bin Deny Manurung tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Ahmad Al Ayubi Bin DENY MANURUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa Terdakwa MHD. RAMADHAN Bin SUNARTO pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gurilla Gang Iyem Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 Wib Terdakwa AHMAD AL AYUBI Bin DENY MANURUNG menerima shabu-shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil dari BAIM (dalam lidik) di Jalan Sei Mencirim tepatnya di Gang Masjid untuk Terdakwa jual kembali disekitaran Jalan Paya Geli Gang Mesjid Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kanan Kabupaten Deli Serdang kemudian sekitar pukul 00.30 Wib saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizkcy M yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Paya Geli Gang Mesjid Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kanan Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD AL AYUBI Bin DENY MANURUNG menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut menunggu pembeli kemudian saksi Dani Dizcky M menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Petrus Sitepu dan saksi Edy Gunawan memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Dani Dizcky M mendatangi Terdakwa dan membeli shabu-shabu kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi Dani Dizcky M dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Dani Dizcky M langsung menangkap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi Petrus Sitepu dan saksi Edy Gunawan membantu mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan dimana dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sedangkan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditemukan ditangan kiri Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dari BAIM (dalam lidik) untuk Terdakwa jual kembali dengan sistem kerja dimana apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada BAIM (dalam lidik) dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paketnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1048/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram

Barang bukti diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ahmad Al Ayubi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Ahmad Al Ayubi Bin Deny Manurung tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa Ahmad Al Ayubi Bin Deny Manurung sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya