| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon I JONA GINTING dengan Pemohon II yang bernama BERTI EVALINA BR SILALAHI telah melangsungkan pernikahan pada Tanggal 20 Oktober 2024 secara agama Kristen yang dilaksanakan di hadapan Tokoh Agama/Pdt EVARINA Susanti Br Ginting, S.Si.Teol., di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Klasis Lubuk Pakam di Tiga Juhar, sesuai dengan Surat Pasu-Pasu Tumbuk atau Surat Pemberkatan Perkawinan No. 091.03.2024 yang dikeluarkan oleh Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Klasis Lubuk Pakam di Tiga Juhar ADALAH SAH MENURUT HUKUM
3. Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akte Perkawinannya.
4. Menetapkan biaya perkara Permohonan kepada Para Pemohon.
|