Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
962/Pid.Sus/2026/PN Lbp EVA SANTA ROSA SITEPU, SH SUWANDANA SYAHPUTRA ALS DANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 962/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM- 5508 /L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EVA SANTA ROSA SITEPU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDANA SYAHPUTRA ALS DANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU:

-----Bahwa ia terdakwa SUWANDANA SYAHPUTRA ALS DANA  bersama ARIUS NADIANSAH Alias DIAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026  sekira pukul 19.30  WIB atau dalam waktu lain pada bulan April 2026 atau dalam waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Dusun II DEsa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1  Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara  sebagai berikut:------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026  sekira pukul 19.30  WIB, saksi Torang Hutapea dan rekan yang bernama saksi Charlie Boy Harianja, saksi Sugarlian,  dan saksi Jefri Pardamean (Anggota Kepolisian Satuan Narkoba)  mendapat informs dari masyarakat bahwa di Dusun II Dsa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang ada seorang laki-laki bernama Dian diduga sedang mengedarkan Narkotika Jenis Sabu;
  • Setelah mendapat informasi tersebut, saksi Torang Hutapea dan rekan langsung ke lokasi yang diinformasikan dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga rumah tempat tinggal terdakwa Arius Nadiansyah Alias Dianmenuju. Sesampainya di dalam rumah saksi Torang Hutapea dan rekan melihat yang ada didalam rumah adalah saksi ARIUS NADIANSAH Alias DIAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian saksi Torang Hutapea dan rekan menanyakan dimana DIAN, lalu dijawab terdakwa SUWANDANA bawa rumah saksi ARIUS NADIANSYAH Alias DIAN ada disebelah rumah terdakwa Suwandana, lalu saksi Torang Hutapea dan rekan dengan membawa terdakwa Suwandana melakukan penggerebekan ke rumah saksi Arius Nadiansyahdan melakukan pengamanan terhadap saksi.
  • Lalu saksi Torang Hutapea dan rekan melakukanpenggeledahan di rumah terdakwa dan rumah saksi Suwandana dan menemukan 1 (satu) plastic klip berisikan 6 (enam) bungkus plastic klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,95 gram, 1 (satu) buah kaleng plastic merek Goldenfil warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu buah timbangan digital serta 1(satu) buah bong atau alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastic dari atas lantai di kamar kosong bagian belakang ruma saksi Suwandana, dan 1 (satu) unit Handphone Vivo saat diklakukan penggeledahan dipegang oleh saksi Suwandana.

Sedangkan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol air mineral dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo yang ada di dalam kamar terdakwa

  • Bahwa ketika diinterogasi saksi ARIUS NADIANSAH Alias DIAN  dan terdakwa Suwandana mengaku membeli narkotika jenis shabu dari seseorang bernama Fandi di pinggir Rel Kereta Api Gang Pancasila Tembung  sebanyak 2 Gram dengan harga Rp.800.000,-  dimana uang tersebut dibeli secara patungan oleh saksi ARIUS NADIANSAH Alias DIAN  dan terdakwa SUWANDA dimana tujuan membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk diual kembali;
  • Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Nomor 113//LL/10020/2026 yang menerangkan bahwa 6 plastik klip transparan yang berisi shabu tersebut dengan berat netto 0,59 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS10HD/IV/2026/ Laboratorium  pada hari Selasa tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr.Suriyanto. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan :

Sampel Kristal dan urine mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, MDMA  dan benar mengandung Amfetamena terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 dan 53 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, atau menjadi Perantara Narkotika Golongan 1 jenis Shabu tersebut dari pihak yang berwenang;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

-------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------

Kedua

-----------Bahwa ia terdakwa SUWANDANA SYAHPUTRA bersama ARIUS NADIANSAH Alias DIAN  (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026  sekira pukul 19.30  WIB atau dalam waktu lain pada bulan April 2026 atau dalam waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Dusun II DEsa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  turut serta melakukan Tindak Pidana melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1  Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara  sebagai berikut :------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026  sekira pukul 19.30  WIB, saksi Torang Hutapea dan rekan yang bernama saksi Charlie Boy Harianja, saksi Sugarlian,  dan saksi Jefri Pardamean (Anggota Kepolisian Satuan Narkoba)  mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ada seorang laki-laki bernama Dian diduga sedang mengedarkan Narkotika Jenis Sabu;
  • Setelah mendapat informasi tersebut, saksi Torang Hutapea dan rekan langsung ke lokasi yang diinformasikan dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga rumah tempat tinggal terdakwa Arius Nadiansyah Alias Dianmenuju. Sesampainya di dalam rumah saksi Torang Hutapea dan rekan melihat yang ada didalam rumah adalah terdakwa SUWANDANA SYAHPUTRA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian saksi Torang Hutapea dan rekan menanyakan dimana DIAN, lalu dijawab terdakwa SUWANDANA bawa rumah saksi ARIUS NADIANSYAH Alias DIAN ada disebelah rumah terdakwa Suwandana, lalu saksi Torang Hutapea dan rekan dengan membawa terdakwa Suwandana melakukan penggerebekan ke rumah saksi Arius Nadiansyahdan melakukan pengamanan terhadap saksi.
  • Lalu saksi Torang Hutapea dan rekan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan rumah saksi Suwandana dan menemukan 1 (satu) plastic klip berisikan 6 (enam) bungkus plastic klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,95 gram, 1 (satu) buah kaleng plastic merek Goldenfil warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu buah timbangan digital serta 1(satu) buah bong atau alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastic dari atas lantai di kamar kosong bagian belakang ruma saksi Suwandana, dan 1 (satu) unit Handphone Vivo saat diklakukan penggeledahan dipegang oleh saksi Suwandana.

Sedagkan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol air mineral dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo yang ada di dalam kamar terdakwa

  • Bahwa ketika diinterogasi terdakwa dan saksi Suwandana mengaku membeli narkotika jenis shabu dari seseorang bernama Fandi di pinggir Rel Kereta Api Gang Pancasila Tembung  sebanyak 2 Gram dengan harga Rp.800.000,-  dimana uang tersebut dibeli secara patungan ole terdakwa dan saksi SUWANDA dimana tujuan membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk diual kembali;
  • Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Nomor 113//LL/10020/2026 yang menerangkan bahwa 6 plastik klip transparan yang berisi shabu tersebut dengan berat netto 0,59 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS10HD/IV/2026/ Laboratorium  pada hari Selasa tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr.Suriyanto. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan :

Sampel Kristal dan urine mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, MDMA  dan benar mengandung Amfetamena terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 dan 53 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Shabu tersebut dari pihak yang berwenang;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 609 ayat (1) huruf a Jo  Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya