Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.B/2026/PN Lbp WITA NATA SIRAIT, SH SYAHRIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 539/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1665/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WITA NATA SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---- Bahwa Ia Terdakwa SYAHRIAL pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung Gang Kerakyatan I Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidanayang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa Syahrial melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2015 dengan Nomor Polisi BK 6452 RAT milik saksi SYAIFUL AZRI terparkir di teras rumah yang berada di Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung Gang Kerakyatan I Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dalam keadaan kunci kontak lengket di sepeda motornya kemudian Terdakwa menemui saksi Syaiful Azri dan meminjam sepeda motor tersebut dengan mengatakan “pinjam dulu sepeda motormu mau beli makan siang” lalu saksi Syaiful Azri yang mengenal Terdakwa percaya akan perkaataan Terdakwa lalu memberikan sepeda motor dan kunci kontaknya kepada Terdakwa selanjutnya setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi namun bukan membeli makan siang melainkan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2015 dengan Nomor Polisi BK 6452 RAT milik saksi SYAIFUL AZRI melalui ANGGI (DPO) yang berada di rel kereta api Gang Tempua Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang seharga Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak Terdakwa kenali dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi slot dan mengkonsumsi Narkotika, kemudian saksi Syaiful Azri yang menunggu Terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut mencari keberadaan Terdakwa hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib saksi Syaiful Azri bersama dengan warga berhasil mengamankan Terdakwa saat berada di pinggir Jalan Bromo Gang Santun Kecamatan Medan Area untuk kemudian membawa Terdakwa ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Syaiful Azri mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Ia Terdakwa SYAHRIAL pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung Gang Kerakyatan I Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa Syahrial melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2015 dengan Nomor Polisi BK 6452 RAT milik saksi SYAIFUL AZRI terparkir di teras rumah yang berada di Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung Gang Kerakyatan I Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dalam keadaan kunci kontak lengket di sepeda motornya kemudian Terdakwa menemui saksi Syaiful Azri dan meminjam sepeda motor tersebut dengan mengatakan “pinjam dulu sepeda motormu mau beli makan siang” lalu saksi Syaiful Azri yang mengenal Terdakwa percaya akan perkaataan Terdakwa lalu memberikan sepeda motor dan kunci kontaknya kepada Terdakwa selanjutnya setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi namun bukan membeli makan siang melainkan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2015 dengan Nomor Polisi BK 6452 RAT milik saksi SYAIFUL AZRI melalui ANGGI (DPO) yang berada di rel kereta api Gang Tempua Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang seharga Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak Terdakwa kenali dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi slot dan mengkonsumsi Narkotika, kemudian saksi Syaiful Azri yang menunggu Terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut mencari keberadaan Terdakwa hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib saksi Syaiful Azri bersama dengan warga berhasil mengamankan Terdakwa saat berada di pinggir Jalan Bromo Gang Santun Kecamatan Medan Area untuk kemudian membawa Terdakwa ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Syaiful Azri mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------

Pihak Dipublikasikan Ya