Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/PDT.G/2004/PN.LP MARIA SEPTRIAHATI Br.GINTING RINA Br.SEMBIRING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Des. 2004
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 95/PDT.G/2004/PN.LP
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA SEPTRIAHATI Br.GINTING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RINA Br.SEMBIRING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PETRUS SEMBIRING
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag yang dijalankan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan bahwa tanah objek perkara yang diuraikan dalam Surat Akte Pelepasan Hak Dengan Cara Ganti Rugi No. 592.2/408/DT/2001 tanggal 9 April 2001 beserta Rumah/Bangunan yang ada di atasnya seluas + 103 M2 ditambah 4 x 8,5 M2 lagi adalah milik PENGGUGAT MARIA SEPTRIAHATI BR GINTING ;
  4. Menyatakan bahwa Surat Pemyataan tanggal 22 Januari 2001 dan Berita Acara Pengukuran Tanah tanggal tanggal 22 Januari 2001 dan Surat Keterangan Tanah No. 55667/A/11115 tanggal 18 Juni 1974 yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang beserta Gambar adalah Sah dan Berkekuatan Hukum ;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat dan orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk memulihkan, mengembalikan dan menyerahkan tanah yang diuraikan dalam Surat Akte Pelepasan Hak dengan Cara Ganti Rugi No.592.2/408/DT/2001 tanggal 09 April 2001 beserta Rumah/Bangunan yang ada di atasnya seluas + 103 M2 ditambah 4 x 8,5 M2 sehingga luas seluruhnya menjadi + 134 M2 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa ada halangan apapun ;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sampai Tergugat dan Turut Tergugat menyerahkan seluruh objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan tanpa halangan apapun ;
  7. Menyatakan dalam hukum putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi ;
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak