| Dakwaan |
Dakwaan :
PERTAMA:
--------Bahwa ia terdakwa AGUS SETIAWAN bersama-sama dengan terdakwa RUDI PRATAMA, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Sei Merah Dusun I Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya PT.PP. LONSUM, Tbk atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RUDI PRATAMA menuju kebun kelapa sawin PT. PP. Lonsum, Tbk yang berada di Jalan Sei Merah Dusun I Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah arit, kemudian terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RUDI PRATAMA memotong buah janjang kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek yang telah dipersiapakan sehingga janjang buah kelapa sawit tersebut jatuh dari pohon, kemudian setelah berhasil mengambil 36 (tiga puluh enam) buah janjang kelapa sawit dan meletakkan buah kelapa sawit tersebut di bawah pohon kelapa sawit, lalu terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RUDI PRATAMA mengumpulkan janjang buah kelapa sawit tersebut dibawah pohon kelapa sawit dan sekira pukul 15.10 Wib saksi TONI SARIANTO, saksi SIDIK ARLAN dan saksi SAMNI AL QUSYAIRI DAMANIK yang merupakan security PT.PP. Lonsum,Tbk sedang Patroli melihat terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RUDI PRATAMA yang sedang mengambil buah kelapa sawit diareal perkebuanan tersebut, melihat hal tersebut saksi TONI SARIANTO, saksi SIDIK ARLAN dan saksi SAMNI AL QUSYAIRI DAMANIK langsung mengamankan terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RUDI PRATAMA berserta 36 (tiga puluh enam) janjang buah kelapa sawit lalu melaporkan kepihak perkebunan untuk dibawa ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum selanjutnya.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa, pihak PT.PP. Lonsum.Tbk mengalami kerugian sebesar Rp.1.728.000,-(satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).------------------
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-----
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa AGUS SETIAWAN bersama-sama dengan terdakwa RUDI PRATAMA, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Sei Merah Dusun I Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya PT.PP. LONSUM, Tbk atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum, pencurian Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RUDI PRATAMA menuju kebun kelapa sawin PT. PP. Lonsum, Tbk yang berada di Jalan Sei Merah Dusun I Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah arit, kemudian terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RUDI PRATAMA memotong buah janjang kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek yang telah dipersiapakan sehingga janjang buah kelapa sawit tersebut jatuh dari pohon, kemudian setelah berhasil mengambil 36 (tiga puluh enam) buah janjang kelapa sawit dan meletakkan buah kelapa sawit tersebut di bawah pohon kelapa sawit, lalu terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RUDI PRATAMA mengumpulkan janjang buah kelapa sawit tersebut dibawah pohon kelapa sawit dan sekira pukul 15.10 Wib saksi TONI SARIANTO, saksi SIDIK ARLAN dan saksi SAMNI AL QUSYAIRI DAMANIK yang merupakan security PT.PP. Lonsum,Tbk sedang Patroli melihat terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RUDI PRATAMA yang sedang mengambil buah kelapa sawit diareal perkebuanan tersebut, melihat hal tersebut saksi TONI SARIANTO, saksi SIDIK ARLAN dan saksi SAMNI AL QUSYAIRI DAMANIK langsung mengamankan terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RUDI PRATAMA berserta 36 (tiga puluh enam) janjang buah kelapa sawit lalu melaporkan kepihak perkebunan untuk dibawa ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum selanjutnya.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa, pihak PT.PP. Lonsum.Tbk mengalami kerugian sebesar Rp.1.728.000,-(satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).------------
------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf g UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP |