| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama, pemohon yang tertulis pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) No. 1207021006880003, KK (Kartu Keluarga) No. 1207022211220006, Kutipan Akta Kelahiran No. 1773/1988 yang semua tertulis JOHAN menjadi JOHAN YAP
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penambahan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau menerbitkan KTP dan KK (Kartu Keluarga) barunya dan memberikan catatan pinggir didalam Akte kelahiran Pemohon
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|