Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.Sus/2026/PN Lbp ANDREW MUGABE, S.H SANTO BANJARNAHOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1090/L.2.14.9/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTO BANJARNAHOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Ia Terdakwa SANTO BANJARNAHOR pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tinta Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bahwa sebelumnya saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SANTO BANJARNAHOR sering melakukan transaksi Narkotika di Jalan Tinta Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 12.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut tepatnya disebuah rumah dipinggir rel kereta api dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada didalam rumah kemudian saksi Arjuna menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi lainnya memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Arjuna mendatangi Terdakwa dan memesan shabu-shabu sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak memberikan shabu-shabu tersebut kepada saksi Arjuna saat itu juga saksi Arjuna dan saksi lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu-shabu, 2 (dua) buah plastik klip kosong yang ditemukan dari  1 (satu) buah kotak kayu kecil yang berada dibelakang Terdakwa sedangkan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana sebelah kiri bagian belakang yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari PUTRA (dalam lidik) dengan sistem kerja dimana shabu-shabu tersebut Terdakwa jual kepada pembeli dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paketnya, kemudian terdakwa Santo Banjarnahor yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 10 Desember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa Santo Banjarnahor berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman disebut shabu (Metamfetamina) dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8676/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram milik terdakwa Santo Banjarnahor benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Ia Terdakwa SANTO BANJARNAHOR pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tinta Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----- Bahwa sebelumnya saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SANTO BANJARNAHOR ada menguasai transaksi Narkotika di Jalan Tinta Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 12.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut tepatnya disebuah rumah dipinggir rel kereta api dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada didalam rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu-shabu, 2 (dua) buah plastik klip kosong yang ditemukan dari 1 (satu) buah kotak kayu kecil yang berada dibelakang Terdakwa sedangkan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana sebelah kiri bagian belakang yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari PUTRA (dalam lidik), kemudian terdakwa Santo Banjarnahor yang tidak memiliki ijin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 10 Desember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa Santo Banjarnahor berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman disebut shabu (Metamfetamina) dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8676/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram milik terdakwa Santo Banjarnahor benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya