| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ZULHAMUDIN bersama-sama dengan ABUJAY (DPO) dan RISKI ANANDA (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Bunga Rampe IV Perumahan River Valley Blok D-11 No 2 Desa Jati Kesuma Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya dirumah ZULHAMUDI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi MAHYUDDIN, saksi HENDRA GUNAWAN GINTING dan saksi RAHMADI SIREGAR, SH, MH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa ZULHAMUDIN menjual narkotika jenis sabu di Jalan Bunga Rampe IV Perumahan River Valley Blok D-11 No 2 Desa Jati Kesuma Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya dirumahnya. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut lalu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Bunga Rampe IV Perumahan River Valley Blok D-11 No 2 Desa Jati Kesuma Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya dirumah terdakwa ZULHAMUDIN para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ZULHAMUDIN dan berhasil menemukan dari dalam kamar tidur berupa 1 (satu) buah tas kain bertuliskan alfamidi warna hijau berisikan sebanyak 6 (enam) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 6.000 (enam ribu) gram netto tersebut. Kemudian terdakwa ZULHAMUDIN menerangkan bahwa sebelumnya dikenalkan oleh RISKI ANANDA (DPO) kepada ABUJAY (DPO) lalu pada hari Senin tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan AH Nasution tepatnya dipinggir depan lapangan bola sudah menerima sebanyak 10 (sepuluh) bungkus atau 10 (sepuluh) kilogram netto dari ABUJAY (DPO) dengan Aplikasi Line milik ABUJAY (DPO) nama akun LANCELOT dan sesuai dengan arahan dari ABUJAY (DPO) melalui aplikasi LINE dengan nama akun LANCELOT untuk menyerahkan sebanyak 4 (empat) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 4.000 (empat ribu) gram netto kepada orang suruhan ABUJAY (DPO) sehingga sisa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 6.000 (enam ribu) gram netto dan akan diserahkan kepada penerima namun masih menunggu arahan dari ABUJAY (DPO) untuk menyerahkan kepada penerima. Selanjutnya apabila seluruh narkotika jenis sabu tersebut sudah diserahkan kepada penerimanya maka terdakwa ZULHAMUDIN akan medapatkan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per kilogram dengan total upah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Kemudian para saksi membawa terdakwa ZULHAMUDIN beserta dengan barang bukti yang disita ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa ZULHAMUDIN bersama-sama dengan ABUJAY (DPO) dan RISKI ANANDA (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 48/10163/IV/2026 tanggal 12 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu) gram netto yang disita dari terdakwa ZULHAMUDIN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1225/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 77,4 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ZULHAMUDIN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ZULHAMUDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ZULHAMUDIN bersama-sama dengan ABUJAY (DPO) dan RISKI ANANDA (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Bunga Rampe IV Perumahan River Valley Blok D-11 No 2 Desa Jati Kesuma Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya dirumah ZULHAMUDI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi MAHYUDDIN, saksi HENDRA GUNAWAN GINTING dan saksi RAHMADI SIREGAR, SH, MH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa ZULHAMUDIN memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Bunga Rampe IV Perumahan River Valley Blok D-11 No 2 Desa Jati Kesuma Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya dirumahnya. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut lalu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Bunga Rampe IV Perumahan River Valley Blok D-11 No 2 Desa Jati Kesuma Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya dirumah terdakwa ZULHAMUDIN para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ZULHAMUDIN dan berhasil menemukan dari dalam kamar tidur berupa 1 (satu) buah tas kain bertuliskan alfamidi warna hijau berisikan sebanyak 6 (enam) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 6.000 (enam ribu) gram netto tersebut. Kemudian terdakwa ZULHAMUDIN menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari ABUJAY (DPO) yang dikenalkan oleh RISKI ANANDA (DPO). Kemudian para saksi membawa terdakwa ZULHAMUDIN beserta dengan barang bukti yang disita ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa ZULHAMUDIN bersama-sama dengan ABUJAY (DPO) dan RISKI ANANDA (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 48/10163/IV/2026 tanggal 12 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu) gram netto yang disita dari terdakwa ZULHAMUDIN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1225/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 77,4 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ZULHAMUDIN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ZULHAMUDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |