INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 233/Pdt.P/2026/PN Lbp | SYAMSUL BAHRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 233/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | 233 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama dan NIK pemohon yang tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula tertulis nama SUGIO dengan NIK 1207022103570003 menjadi SYAMSUL BAH RI dengan NIK 1207210211680004 yang tertera pada dokumen Kartu Keluarga.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan Nama dan NIK pemohon kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan piggir dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga pemohon atau agar dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
Subsidair:
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
