Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2026/PN Lbp SYAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat 233
Pemohon
NoNama
1SYAMSUL BAHRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama dan NIK pemohon yang tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula tertulis nama SUGIO dengan NIK 1207022103570003 menjadi SYAMSUL BAH RI dengan NIK 1207210211680004 yang tertera pada dokumen Kartu Keluarga.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan Nama dan NIK pemohon kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan piggir dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga pemohon atau agar dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
Subsidair:
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak