| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah Marga pemohon yang tertulis KTP (Kartu Tanda Penduduk) Nomor 1207042004870002, pada Dokumen KK (Kartu Keluarga) No. 1207051312230001, Kutipan akta perkawinan No. 1207-KW- 10062026-0010 yang semua tertulis BANGUN menjadi BANGUN SITORUS
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penambahan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam akta Perkawinan, atau dapat menerbitkan ktp, kk dan akte kelahiran barunya
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|