Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1135/Pid.B/2026/PN Lbp JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1135/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2844/L.2.14.9/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

---- Bahwa Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pada jam yang tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun V Jalan Mandolin Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjutyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pada jam yang tidak diingat lagi Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR bersama dengan saksi SOYEM dan SUHARDINI menuju ke rumah korban ARMINA SIBARANI yang beralamat di Dusun V Jalan Mandolin Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, untuk mendapatkan uang dari korban, setibanya di rumah korban ARMINA SIBARANI, Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR langsung mengatakan kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan memberikan surat jaminan surat tanah berupa 1 (satu) rangkap asli Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/359/PTB/III/2017 tanggal 25 Maret 2017 dari PONIMAN kepada SUHARDINI atas kepemilikan tanah seluas ± 231 m2  yang terletak di Dusun XII Jalan Mambang Diawan IV Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR dan menerima surat jaminan dari Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR serta membuat kwitansi dan ditandatangani oleh Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR, saksi SOYEM dan SUHARDINI kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR kembali menemui korban ARMINA SIBARANI di Dusun V Jalan Mandolin Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk meminjam uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan memberikan surat jaminan surat tanah berupa 1 (satu) rangkap asli Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/360/PTB/IX/2009 tanggal 07 September 2009 dari SUTARMAN kepada SITI RAMADHANIS atas kepemilikan tanah seluas ± 120 m2 yang terletak di Dusun III Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang diterbitkan Camat Patumbak setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR dan menerima surat jaminan dari Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR serta membuat kwitansi dan ditandatangani oleh Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR. Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR menyuruh saksi JULIANA Alias JUPE (dilakukan penuntutan terpisah) untuk meminjam uang kepada korban dengan cara agar saksi JULIANA Alias JUPE mengaku bernama RIRIS HIDAYANI dihadapan korban sesuai dengan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RIRIS HIDAYANI yang diberikan Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR kepada saksi JULIANA Alias JUPE, setelah itu Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR  bersama saksi JULIANA Alias JUPE menemui korban ARMINA SIBARANI di Dusun V Jalan Mandolin Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk meminjam uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan memberikan surat jaminan surat tanah berupa 1 (satu) rangkap asli Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/399/PTB/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 dari NGATIMAN kepada RIRIS HIDAYANI atas kepemilikan tanah seluas ± 294 m2 yang terletak di Dusun V Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang diterbitkan Camat Patumbak setelah itu Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR juga menyerahkan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RIRIS HIDAYANI setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi JULIANA Alias JUPE dan menerima surat jaminan dari Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR serta membuat kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR dan saksi JULIANA Alias JUPE, selanjutnya Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR langsung meminta uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima saksi JULIANA Alias JUPE, lalu Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR memberi upah kepada saksi JULIANA Alias JUPE uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sampai pada tanggal 20 Januari 2025 korban tidak menerima pengembalian uang dari Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR , sehingga korban melakukan pengecekan surat-surat tanah yang diserahkan Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR sebagai jaminan dan didapatkan informasi bahwa surat-surat tanah tersebut tidak terdaftar di Kantor Camat Patumbak, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

 ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban ARMINA SIBARANI mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pada jam yang tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun V Jalan Mandolin Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-----Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pada jam yang tidak diingat lagi Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR bersama dengan saksi SOYEM dan SUHARDINI menuju ke rumah korban ARMINA SIBARANI yang beralamat di Dusun V Jalan Mandolin Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, untuk mendapatkan uang dari korban, setibanya di rumah korban ARMINA SIBARANI, Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR langsung mengatakan kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan memberikan surat jaminan surat tanah berupa 1 (satu) rangkap asli Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/359/PTB/III/2017 tanggal 25 Maret 2017 dari PONIMAN kepada SUHARDINI atas kepemilikan tanah seluas ± 231 m2  yang terletak di Dusun XII Jalan Mambang Diawan IV Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR dan menerima surat jaminan dari Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR serta membuat kwitansi dan ditandatangani oleh Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR, saksi SOYEM dan SUHARDINI kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR kembali menemui korban ARMINA SIBARANI di Dusun V Jalan Mandolin Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk meminjam uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan memberikan surat jaminan surat tanah berupa 1 (satu) rangkap asli Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/360/PTB/IX/2009 tanggal 07 September 2009 dari SUTARMAN kepada SITI RAMADHANIS atas kepemilikan tanah seluas ± 120 m2 yang terletak di Dusun III Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang diterbitkan Camat Patumbak setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR dan menerima surat jaminan dari Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR serta membuat kwitansi dan ditandatangani oleh Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR. Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR menyuruh saksi JULIANA Alias JUPE (dilakukan penuntutan terpisah) untuk meminjam uang kepada korban dengan cara agar saksi JULIANA Alias JUPE mengaku bernama RIRIS HIDAYANI dihadapan korban sesuai dengan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RIRIS HIDAYANI yang diberikan Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR kepada saksi JULIANA Alias JUPE, setelah itu Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR bersama saksi JULIANA Alias JUPE menemui korban ARMINA SIBARANI di Dusun V Jalan Mandolin Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk meminjam uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan memberikan surat jaminan surat tanah berupa 1 (satu) rangkap asli Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/399/PTB/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 dari NGATIMAN kepada RIRIS HIDAYANI atas kepemilikan tanah seluas ± 294 m2 yang terletak di Dusun V Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang diterbitkan Camat Patumbak setelah itu Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR juga menyerahkan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RIRIS HIDAYANI setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi JULIANA Alias JUPE dan menerima surat jaminan dari Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR serta membuat kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR dan saksi JULIANA Alias JUPE, selanjutnya Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR langsung meminta uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima saksi JULIANA Alias JUPE, lalu Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR memberi upah kepada saksi JULIANA Alias JUPE uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sampai pada tanggal 20 Januari 2025 korban tidak menerima pengembalian uang dari Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR, sehingga korban melakukan pengecekan surat-surat tanah yang diserahkan Terdakwa SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR sebagai jaminan tersebut dan didapatkan informasi bahwa terhadap surat-surat tanah tersebut tidak terdaftar di Kantor Camat Patumbak, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

 ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban ARMINA SIBARANI mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya