Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1088/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H
3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
TENDY RAHMAT SYAWAL Anak dari Alm.TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1088/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2762/L.2.14.9/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2MONICA RIA HUTABARAT, S.H
3YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TENDY RAHMAT SYAWAL Anak dari Alm.TAMRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N               :    

----- Bahwa Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL Anak dari Alm.TAMRIN pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 07.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 atau masuh dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Kolam No 3 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, TelahMengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL Anak dari Alm.TAMRIN yang sudah mengenal saksi korban DOV DONOVAN BARUS mendatangi kos saksi korban DOV DONOVAN BARUS di Jalan Kolam No 3 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk tinggal sementara di tempat kos tersebut, pada saat itu saksi korban DOV DONOVAN BARUS dan saksi FERDI NAIBAHO tinggal satu kamar kos memperbolehkan Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL untuk tinggal bersama ditempat tersebut, kemudian pada  hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 07.20 Wib pada saat saksi korban DOV DONOVAN BARUS dan saksi FERDI NAIBAHO sedang tidur secara diam-diam Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL tanpa ijin mengambil 1(satu) kunci kontak sepeda Motor Yamaha R 15 Warna Hitam BK 6008 QAK milik saksi korban DOV DONOVAN BARUS yang tergantung dipaku dinding kamar, pada saat itu Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL melihat 1 (satu) Unit laptor Merek Lenovo warna hitam dan 1(satu) unit handphone Oppo A96 warna hitam milik saksi korban DOV DONOVAN BARUS yang terletak di atas meja kecil, kemudian Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL mengambil dan menyelipkan 1 (satu) unit laptop Merek Lenovo warna hitam di celana bagian belakang yang dipakainya lalu Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL memgambil dan masukkan 1(satu) unit handphone Oppo A96 warna hitam kedalam kantong celana yang dipakainya, kemudian Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL keluar dari dalam kamar kos lalu turun dari lantai 2(dua) menuju tempat 1(satu) unit sepeda Motor Yamaha R 15 Warna Hitam BK 6008 QAK milik saksi korban DOV DONOVAN BARUS diparkiran, kemudian Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha warna hitam BK 6008 QAK berikut 1 (satu) Unit laptor Merek Lenovo warna hitam dan 1(satu) unit handphone Oppo A96 warna hitam milik saksi korban DOV DONOVAN BARUS tersebut menuju ke daerah Tembung lalu menjual 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha R 15 Warna Hitam, Plat BK 6008 QAK tersebut dengan harga Rp.4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL, kemudian Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL pergi menuju ke Jalan Perintis Kemerdekaan dan menjual 1 (satu) Unit Laptop Merek Lenovo dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan terakhir Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL menjual 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo di Jalan Sehati dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada tanggal 28 september 2025 sekira pukul 07.17 wib saat saksi korban DOV DONOVAN BARUS terbangun tidak menemukan lagi 1 (satu) Unit laptor Merek Lenovo warna hitam dan 1(satu) unit handphone Oppo A96 warna hitam yang berada diatas meja serta 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha warna hitam BK 6008 QAK yang diparkiran rumah kos tersebut, saat saksi korban DOV DONOVAN BARUS melihat rekaman CCTV yang terpasang di kosan tersebut terlihat Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL mendorong dan membawa 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha R 15 Warna Hitam, Plat BK 6008 QAK milik saksi korban DOV DONOVAN BARUS, sehingga saksi korban DOV DONOVAN BARUS melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya ----

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TENDY RAHMAT SYAWAL Anak dari Alm.TAMRIN tersebut yang tanpa ijin telah mengambil  1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha warna hitam BK 6008 QAK berikut 1 (satu) Unit laptor Merek Lenovo warna hitam dan 1(satu) unit handphone Oppo A96 warna hitam milik saksi korban DOV DONOVAN BARUS sehingga mengalami  kerugian lebih kurang sebesar Rp.23.000.000,-(dua puluh tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya